Timika,Maspolin id – Kapolres Mimika, AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK. melakukan jumpa pers terkait penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan (Curas) yang akhir akhir ini sangat meresahkan masyarakat Timika.
Kapolres menjelaskan, selama dua hari, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) bersama Tim Khusus (Timsus) Polres Mimika berupaya keras untuk mencari para pelaku ‘begal’ maupun ‘jambret’, yang sudah melakukan aksinya di beberapa tempat diantaranya: di depan perumahan Pemda Mimika (SP2), di depan Rumah Makan Padang SAIYO jl. Yos Sudarso dan di UNO Mart jl. Budi Utomo. Lokasi terakhir bahkan sempat viral di medsos karena aksi tersebut terekam CCTV dan di bagikan oleh para pengguna medsos di Timika. Pelaku utama di tiga lokasi ini sudah tertangkap, dan ada beberapa dari komplotan mereka masih dalam upaya pengejaran, kata Kapolres.
Diketahui pula bahwa salah satu pelaku di TKP Uno mart adalah mantan terpidana di TKP sebelumnya.
Upaya yg dilakukan Kapolres Mimika dan jajarannya di beri apresiasi oleh sejumlah anggota DPRD Mimika yang ikut hadir saat jumpa pers yg digelar di Pusat Pelayanan Polres Mimika, Selasa (28/1).
“Dari dua TKP, yakni SP2 dan Rumah Makan Padang Saiyo hasil kejahatannya ditampung oleh satu orang, kemudian dijual kepada pembeli atau penadah. Ini membuktikan, kalau mereka satu kelompok yang terorganisir,” tutur Kapolres.
Terkait hal ini, Kapolres menghimbau kepada masyarakat agar tidak panik. Tetap lakukan aktivitas seperti biasa, namun harus memperhatikan situasi dan kondisi di sekitar, khususnya pada jam-jam kecil dan daerah-daerah rawan.
“Kami akan mengkonsep langkah-langkah selanjutnya, yang tentunya bekerjasama dengan pihak-pihak terkait. Kami tidak berhenti sampai di sini saja,” tegas Kapolres.
Para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara untuk penadah disangkakan pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 10 tahun.
Julius










