Pelaku Curanmor Dibekuk Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi

Tebing Tinggi—Maspolin.id || Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi, yang dipimpin Ipda SPN Siregar, berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).SS alias Syawal (37) Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka ditangkap ditempat kostnya di Jalan Merpati, Kelurahan Pinang Mancung, Kecamatan Bajenis, Kota Tebing Tinggi. Kamis malam (28/10)

Kasat Reskrim AKP Wirhan Arief S.IK melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Jumat (29/10/2021) membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku melakukan pencurian 1 unit sepeda motor Jet Win BK 4186 NI warna hitam milik Abdul Khalik Purba (49) warga Dusun I, Desa Marjanji, Kecamatan Sipispis, Sergai.

“Pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik korban ketika sepeda motor korban diparkir di depan rumah warga di Desa Marjanji Sergai.

Korban selanjutnya melaporkan peristiwa hilangnya sepeda motor Jet Win BK 4186 NI miliknya ke Mapolres Tebing Tinggi,terang Agus Arianto.

Tim Elang Sakti Satreskrim Polres Tebing Tinggi mendapatkan Informasi bahwa pelaku yang melakukan pencurian tersebut adalah SS alias Syawal.

Pelaku akhirnya berhasil diringkus di tempat kostnya bersama barang bukti sepeda motor Jet Win milik korban.

“Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi untuk di proses lebih lanjut, pelaku dijerat melanggar Pasal 362 KUHPidana, yang ancaman hukumannya penjara paling lama 5 tahun, tegas Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto. (*)

Edt : Novian Harhara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini