Blitar, Maspolin. Id – EH lelaki 48 tahun warga kecamatan Siman Kabupaten Ponorogo  rabu siang ditangkap pihak Kepolisian Satreskrim Polres Blitar karena menerima uang yang diduga hasil penipuan rekuitmen CPNS di desa Mrojo kecamatan selopuro kabupaten blitar.

Awal penangkapan EH ini setelah pihak kepolisian menerima laporan dari Korban ST perempuan 53 tahun warga desa mronjo selopuro blitar yang merasa tertipu oleh EH yang menjanjikan bisa membantu korban untuk memasukan anaknya sebagai PNS di daerah Malang.

menurut Kapolres Blitar AKBP Anissullah M Ridha SIK., SH., MH  september 2018 lalu  saat mendatangi korban pelaku mengaku sebagai PNS di probolinggo dan menawarkan kepada korban jika dirinya bisa membantu untuk memasukan anak korban untuk menjadi PNS.

Selanjutnya  pelaku meminta uang sebesar 70 juta sebagai syarat masuk PNS dan saat itu korban hanya bisa membayar 35 juta Namun saat pengumuman penerimaan CPNS  anak korban ternyata tidak masuk dan korban pun menanyakan kepada pelaku,  pelaku hanya berjanji kepada korban dan kemarin pelaku kembali meminta uang sebesar 10 juta untuk membantu proses kelancaran masuk CPNS.

pelaku pun mendatangi rumah korban  namun kemarin korban hanya memberikan uang 3 juta rupiah kepada pelaku, uang pun diterima pelaku dan saat pelaku keluar dari rumah korban  pelaku langsung ditangkap oleh petugas kepolisian.

Dari kejadian ini polisi menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar 3 juta rupiah dan 2 lembar kwitansi pembayaran, selain itu  polisi juga menyita sepeda motor milik korban yang saat itu digunakan untuk datang ke rumah korban di desa mronjo selopuro blitar  Saat ini kasus operasi tangkap tangan yang dilakukan satreskrim polres blitar ini masih terus dalam proses penyidikan polisi.

Admin/Hum

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini