JAKARTA – Maspolin.id|| Satuan Lalulintas Polres Metro Jakarta Barat menetapkan MA, pengemudi mobil yang menabrak seorang warga di Jalan Tol Layang Dalam Kota, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, hingga jatuh ke Kali Grogol sebagai tersangka.
Kendaraan yang dikemudikan MA terlibat kecelakaan dengan mobil Suzuki Baleno yang sedang mogok di bahu tol.
Dalam peristiwa itu, pria berinisial RW (63), pengemudi mobil Suzuki Baleno, meninggal dunia usai terlempar ke Kali Grogol di bawah jalan layang pada Jumat (9/9/2022) malam.
“Pengemudi Xenia atas nama MA sudah berstatus tersangka,” kata Kanit Laka Lantas Polres Metro Jakarta Barat AKP Hartono saat dihubungi, Senin (12/9/2022).
AKP Hartono mengatakan, berdasarkan pemeriksaan, MA diduga melaju di bahu jalan sebelum menabrak mobil korban.
“Dia melintas dari timur ke barat. Dari lajur 3 (tol), lalu ke (lajur) tengah, lalu ke bahu jalan. Kemudian menabrak mobil Baleno,” jelas AKP Hartono.
AKP Hartono mengatakan, pengendara tidak diperbolehkan melintas di bahu jalan tol kecuali untuk urusan darurat.
Karena hal tersebut, MA dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana penjara 6 tahun atau denda paling banyak Rp12 juta.
Saat kejadian, korban tengah memperbaiki mobilnya yang mogok di bahu jalan. Kemudian, MA yang tidak dalam keadaan darurat melintas di bahu jalan hingga menyebabkan kecelakaan.
“Yang jelas tidak boleh lewat situ (bahu jalan). Kalaupun mau mendahului ,ya dari kanan,” ungkap AKP Hartono. Setelah mobil yang dikendarai MA menabrak mobil korban, korban yang berada di sekitar mobil pun terdorong dan terpental ke luar jalan layang, lalu tercebur ke Kali Grogol.
Korban RW sempat hilang selama 12 jam hingga akhirnya ditemukan meninggal sekitar 100 meter dari dugaan titik korban tercebur.
“Korban pun akhirnya ditemukan sekitar pukul 07.30 WIB oleh personel SAR gabungan,” ujar Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Fazzli, dalam keterangannya, Sabtu.
Humas PMJ










