Kudus, Maspolin.id – Plt Bupati Kudus HM Hartopo menegaskan, bagi pelanggar jam malam akan mendapat sanksi, yakni dikarantina oleh polisi.Pemberlakuan jam malam yang dimulai Sabtu (18/4/2020), ini akan tetap dijalankan di beberapa tempat di Alun-alun Simpang Tujuh dan Area Balai Jagong Wergu yang disertai penutupan beberapa ruas jalan yang menuju area tersebut.Jam malam berlaku pukul 20.00 hingga 06.00 WIB bagi seluruh masyarakat Kudus, dengan sasaran utama para pedagang dan PKL, serta para pengunjung di tempat tersebut.“Tujuan pemberlakuan jam malam untuk memutus rantai penyebaran Covid-19 yang hingga kini grafiknya terus naik di Kudus,” ucap Hartopo saat menerima bantuan APD dari UDCI, di Pendopo kabupaten Kudus, Jumat (17/4/2020).

Jam malam di beberapa titik keramaian di Kudus juga mendapat apresiasi positif dari masyarakat, salah salah satunya Ketua LSM KPL-KP, Rudy.

“Tindakan tegas Plt Bupati Kudus terkait perberlakuan jam malam di beberapa titik keramaian di Kudus, adalah sebuah tindakan yang bijak dan tepat untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Hendaklah semua elemen masyarakat Kudus mendukung kebijakan tersebut,” ucapnya. (M Sofii)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini