Kudus, Maspolin.id – Menjelang giliran Pilkades serentak di kabupaten Kudus yang di lakukan 116 Desa dari 123 yang menyebar pada sembilan kecamatan di kabupaten Kudus.
Sejumlah bakal calon kepala desa melakukan segala upaya untuk menarik simpati pemilih di desanya masing – masing.
Mereka memperkenalkan figur diri dan disertai sosialisai terkait visi dan misinya, salah satunya dengan cara memasang tanda gambar atau alat peraga kampanye ( APK) dengan harapan supaya lebih dikenal dan bisa merebut hati masyarakat untuk memilihnya.
Pemasangan ( APK ) yang di jadwalkan boleh di pasang mulai tanggal 12 -17 November 2019, ternyata banyak di langgar oleh Bakal Calon Kepala desa. Salah satunya di desa Kajar Kecamatan Dawe Kudus Provinsi Jawa Tengah.
Salah satu bakal calon di desa tersebut sudah terlebih dahulu memasang APK, mendahului dari tanggal yang sudah dijadwalkan atau mencuri start dalam berkampanye.
Kejadian seperti ini tentunya sebuah pelanggaran atas tahapan pelaksanaan dari tahapan pelaksanaan Pilkades serentak Kudus 2019 yang sudah di jadwalkan tahapannya oleh panitia.
Dengan adanya kejadian tersebut Camat Dawe memberikan himbauannya terkait permasalahan tersebut ” saya berharap kepada semua Bakal Calon Kepala Desa mematuhi tahapan Pilkades yang sudah ditetapkan oleh panitia.
Dengan harapan supaya Kepala Desa terpilih benar – benar sesuai dengan apa yang di harapkan oleh masyarakat di desa masing – masing” ucap Amin Rahmat selaku Camat di kecamatan Dawe.
Apresiasi positif kepada Panitia dan petugas Satpol PP di berikan oleh salah satu warga masyarakat Desa Kajar ” penurunan APK salah satu bakal calon yang melakukan pemasangan APK mendahului start adalah sebuah tindakan yang kurang bijak.
tindakan tegas yang dilakuakan oleh Panitia dan Satpol PP menurunkan APK tersebut sangat tepat sekali. Sebab jika hal tersebut di biarkan ada kesan kurang baik dan menimbulkan tanggapan negatif dari masyarakat” ucap Yusuf salah satu warga desa Kajar.
Tanggapan senada juga di berikan oleh salah satu tokoh muda dari kabupaten Kudus ” bakal calon kepala desa yang melakukan kampanye mendahului start, adalah suatu bentuk pelanggaran etika tahapan Pilkades yang sudah di tetapkan, sebab hal tersebut berpotensi menimbulkan kegaduhan di masyarakat yang berpotensi mencederai proses demokrasi” ucap Kholilul Ulum saat kita konfirmasi.
Report : Moh Sofii










