JAKARTA – Maspolin.id|| Polisi mengungkap kasus seorang driver taksi online yang ditemukan tewas dengan luka tusukan dalam mobil di Serang Baru, Kabupaten Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan tersangka AS (27) ditangkap oleh tim gabungan Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, dan Polsek Serang Baru.
“Kemarin setelah kejadian, polsek dapat informasi kemudian bekerja sama dengan Satreskrim turun dan kami minta back up Jatanras Polda Metro Jaya, kami kejar ke beberapa tempat dan pelaku diamankan tanggal 19 Juli pukul 01.00 WIB,” jelas Twedi, Kamis (20/7/2023) di Mapolres Metro Bekasi.
Twedi mengungkapkan bahwa korban adalah seorang driver taksi online berinisial SP (53). Sementara tersangka AS merupakan seorang pedagang tape.
“Pelaku dan korban baru kenal di dalam mobil. Pelaku adalah tukang tape,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Gogo Galesung menerangkan, awal mulanya pelaku memesan taksi online, lalu korban kemudian menjemputnya di tempat kejadian perkara (TKP).
“Pada saat di dalam mobil, menurut tersangka, korban mengeluarkan kata-kata yang membuatnya tersinggung,” terang Kasat Reskrim.
Setelah itu, tersangka menusuk korban di beberapa bagian tubuhnya. Kemudian tersangka melarikan diri.
“Korban ditusuk di bagian dagu, perut dan punggung. Pisau itu dibawa pelaku, karena memang kesehariannya jadi tukang tape ini dia bawa pisau,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dan pembunuhan. Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara atas perbuatannya itu.
Humas PMJ










