Bali,maspolin.id- Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No.26 Tahun 2021 dan SE Gubernur Bali No. 11 Tahun 2021, wilayah Kabupaten Klungkung berada pada Level 4.
Oleh karena itu Polsek Dawan Polres Klungkung bersama Tim Satgas Covid 19 Kec. Dawan tetap melakukan pengetatan mobilitas masyarakat dengan penyekatan kendaraan di Akses masuk Pelabuhan penyebrangan Tribuana dan Pelabuhan penyebrangan Banjar Bias desa Kusamba Kec. Dawan Kabupaten Klungkung, Senin 26 Juli 2021.
“Pelaksanaan PPKM Level 4 di Kab. klungkung khususnya Kec. Dawan tetap sama dari kegiatan yang sudah dilaksanakan sejak tanggal 3 juli 2021,” ungkap Kapolsek Dawan AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari, S.E., M.H.
“Jadi untuk perpanjangan dari tanggal 25 Juli 2021 s/d 02 Agustus 2021 ini kami akan tetap melakukan penyekatan di pos-pos penyekatan di Kecamatan Dawan Seperti depan Pura Goa Lawah, Akses masuk Pelabuhan penyebrangan Tribuana dan Pelabuhan penyebrangan Banjar Bias desa Kusamba,” terang Kapolsek.
Pengendara dari luar daerah yang akan melintas wilayah Kec. Dawan tetap wajib dilengkapi surat keterangan vaksinasi, surat test antigen dan surat Tanda Regrisgrasi Pekerja(STRP). Jika tidak, maka kendaraan tersebut dihimbau untuk memutar balik demi mengurangi mobilitas masyarakat untuk mencegah penyebaran virus covid-19.
Hum/Lilik.s










