Brebes, Maspolin.id – Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE MH menegaskan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Brebes, Jawa Tengah, berkomitmen mencegah korupsi.
Guna mewujudkan hal itu, ucapnya, perlu adanya regulasi dan kebijakan yang pro rakyat, keterbukaan informasi publik, perumusan anggaran dengan e-budgeting, dan transparansi akuntabilitas keuangan.
“Saya selalu menegaskan dan menekankan kepada para karyawan dan karyawati di lingkungan Pemkab Brebes agar mencegah dan menghindari segala bentuk korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN),” kata Idza.
Bupati mengatakannya pada saat menerima kunjungan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rapat Koordinasi dan Supervisi Pencegahan (Korsupgah) Korupsi, di Ruang Rapat Sekda Brebes, Rabu (6/11/2019).
Idza mengapresiasi kedatangan tim KPK, agar penyelenggaraan pemeritah daerah yang lebih transparan dan akuntabel. Diharapkan, kepala OPD benar-benar menaruh perhatian terhadap hasil penyampaian tim KPK agar Kabupaten Brebes lebih baik dan menjadi acuan untuk mencegah dan memberantas korupsi di Pemkab Brebes.
Idza menambahkan, saat ini di Kabupaten Brebes telah banyak instansi yang menetapkan zona integritas (wilayah bebas korupsi).
Diharapkan, jika telah ditetapkan secara menyeluruh zona integritasnya, maka pemerintah Kabupaten Brebes dapat terhindar dari praktek–praktek KKN. “Kami juga terus berupaya untuk menyediakan layanan publik yang mudah, cepat, dan inovatif,” ujar Idza.
Lebih lanjut Idza dijelaskan, Kabupaten Brebes masuk dalam Korwil V Korsupgah. Ada delapan area intervensi Korsupgah, yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu (PTSP), kapabilitas aparat pengawasan intern pemerintah (APIP), manajemen ASN, tata kelola dana desa, optimalisasi pendapatan daerah, dan manajemen aset daerah.
Anggota Satgas Pencegahan Korwil V KPK RI, Untung Wicaksono menjelaskan, koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi merupakan salah satu dari tugas pokok KPK. Namun yang selama ini paling banyak terekpos hanya penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.
Padahal, tugas pencegahan ini tidak kalah pentingnya. Untuk itu, sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi, KPK melakukan monitoring dan evaluasi terhadap rencana aksi pemberantasan korupsi terintegrasi di masing-masing daerah.
Indikator penilain tersebut dilihat dari area yang paling berpotensi terjadinya praktek KKN, seperti perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, optimalisasi pendapatan daerah, dan tata kelola dana desa.
Kendati demikian, tim KPK masih memberi ruang kepada OPD terkait melakukan konfirmasi jika ada tindak lanjut rencana aksi yang sudah dilakukan, namun belum dilaporkan secara online kepada KPK. (*/Estanto)










