Pemkab Labuhanbatu Gelar Workshop Penerapan Pemerintahan Berbasis Elektronik
RANTAUPRAPAT, Maspolin.id—Untuk meningkatkan sistem kerja yang jauh lebih baik dalam menjalankan roda pemerintahan, Pemerintah Kabupaten
(Pemkab) Labuhanbatu menggelar workshop penginputan data rencana kerja anggaran Organisasi Perangkat daerah (OPD) tahun anggaran 2020 dengan penerapan aplikasi digital E-APBD SIANDI (Sistem Informasi Anggaran Daerah Integrasi) di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu, Selasa (17/9).
Acara yang digelar selama 3 hari hingga Kamis (19/9) mendatang, juga membahas dan mensinkronkan antara E-APBD
SIANDI dengan Sistem E-PLANNING SIPD (Sistem Informasi Pembangunan Daerah) dan E-Kinerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.
Bupati Labuhanbatu, H Andi Suhaimi Dalimunthe, S.T.,M.T melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad
Muflih, S.H.,M.M dalam pembukaan acara ini mengatakan, kegiatan yang akan dikerjakan dibawah komando Pelaksana
Tugas Kepala Bappeda Labuhanbatu, Hobol Zulkifli Rangkuti, S.Sos,M.M mengatakan kalau Pemkab Labuhanbatu
berkomitmen terus melakukan terobosan dan inovasi-inovasi sehingga dapat terwujud sistem pemerintahan yang lebih baik lagi kedepannya.
“Kata kunci di semua kegiatan ini adalah penguasaan dan keuletan seluruh perangkat daerah (OPD dan Kecamatan) melalui sistem pemerintahan berbasis tekhnologi untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah Kabupaten Labuhanbatu lebih baik kedepannya,” ujar Bupati melalui Sekda.
Ditambah Sekda, dalam hal ini Bupati Labuhanbatu sudah mengeluarkan Surat Nomor : 070/1745/Litbang-I/I/2019, Tanggal
9 Mei 2019 Tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, yang merujuk kepada Peraturan Presiden R.I
Nomor 54 Tahun 2018 Tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Surat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor
: B/3295/KSP.00/10-16/04/2019, Tanggal 26 Juli 2019, Perihal Update Progress Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi melalui aplikasi MCP Korsupgah, serta memperhatikan dan melaksanakan amanah Peraturan Pemerintah R.I.
Nomor 12 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta mematuhi Nota Kesepahaman (MoU) Kebijakan
Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020 antara Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Labuhanbatu pada tanggal 7 September 2019.
“Tujuan utama pengelolaan keuangan daerah berbasis elektronik untuk antara lain untuk mengintegrasi penyusunan
program dan kegiatan dari rencana kerja Pemerintah Daerah, Penyusunan Rencana Kerja OPD, Penyusunan Anggaran,
Pengelolaan Pendapatan Daerah, Pelaksanaan dan Penatausahaan Keuangan Daerah, Akuntansi dan Pelaporan, serta
Pengadaan Barang dan Jasa,” paparnya.
Selain itu, menurut Sekda,
penerapan e-APBD SIANDI, e-Planning dan e-Kinerja Pemkab Labuhanbatu ini mengacu kepada Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021, Peraturan Bupati Labuhanbatu Nomor 30 Tahun 2016 Tentang Rencana
Strategi (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2016-2021, Rencana Kerja OPD Tahun 2020 yang
telah diverifikasi Bappaeda Kabupaten Labuhanbatu, kemudian mengacu kepada Standar Biaya Umum (SBU) dan Standar
Satuan Harga Kabupaten Labuhanbatu Tahun 2019.
Mencermati penting dan mendasarnya kegiatan penginputan data rencana kerja anggaran organisasi perangkat daerah Kabupaten Labuhanbatu ini.
“Bupati berpesan agar seluruh Kepala OPD, Camat dan peserta Workshop untuk sungguh-sungguh dalam Penerapan
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ini dan pastikan semua aplikasi elektronik itu berjalan dengan baik dan sukses,”tutupnya.
Novian Harhara











