Banyumas, Maspolin.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banyumas, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, akhirnya menjatuhkan vonis mati kepada Deni Priyanto alias Goparin (37), terdakwa kasus mutilasi terhadap pegawai Kementerian Agama, Komsatun Wachidah (51).
Sidang dengan agenda pembacaan putusan yang digelar di Ruang Sidang Purwoto S Gandasoebrata, PN Banyumas, Kamis (2/1/2020), dipimpin Hakim Ketua Abdullah Mahrus serta Hakim Anggota Tri Wahyudirandi dan Jastian Afandi.

Dalam putusan yang dibacakan secara bergantian, Majelis Hakim menyatakan terdakwa bersalah sesuai dakwaan kesatu primer sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP, dakwaan kedua Pasal 181 KUHP, dan dakwaan ketiga Pasal 362 KUHP.
Saat hendak membacakan amar putusan, Hakim Ketua Abdullah Mahrus meminta terdakwa berdiri.
Setelah terdakwa berdiri, Hakim Ketua Abdullah Mahrus melanjutkan pembacaan amar putusan.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, membawa dan menghilangkan mayat untuk disembunyikan kematiannya, dan terdakwa secara sadis telah menghilangkan nyawa orang lain dengan cara memotong dan membakar tubuh korban. Bahkan, terdakwa merampas dan menjual barang korban berupa perhiasan dan mobil. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Deni Priyanto alias Goparin bin Yanwili Mewengkang dengan pidana mati,” katanya.
Menurut Hakim Ketua, terdakwa menunjukkan sikap tidak mempunyai rasa penyesalan atau upaya untuk memperbaiki diri. Bahkan, terdakwa seolah-olah tidak seperti telah melakukan perbuatan kejam tanpa memperhatikan keluarga korban yang menanggung perasaan sedih telah menghilangkan nyawa orang lain.
Ditambah terdakwa juga mempunyai rekam jejak sebagai residivis perkara pencurian dengan pemberatan.
Menurut dia, tidak ada hal-hal yang meringankan terdakwa selama persidangan.
Saat mendengar putusan tersebut, terdakwa berusaha tegar. Demikian pula dengan ibundanya, Tini yang duduk di kursi pengunjung juga berusaha tegar meski terlihat meneteskan air mata.
Selanjutnya, Hakim Ketua Abdullah Mahrus memberi waktu kepada terdakwa selama tiga hari untuk menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Vonis mati yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut sesuai tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Antonius Banyas dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada 3 Desember 2019.

Ditemui awak media usai sidang, Penasihat Hukum terdakwa, Waslam Makhsid mengatakan, pihaknya telah menjalankan tugas yang diberikan Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi Deni Priyanto selama menjalani persidangan.
“Tentang putusan ini, lebih baik tanyakan pada Deni sendiri, apakah mau menerima, apakah mau mengajukan upaya hukum banding,” kata Waslam dari Lembaga Bantuan Hukum Perisai Kebenaran, Banyumas, yang ditunjuk Majelis Hakim PN Banyumas untuk mendampingi terdakwa selama menjalani persidangan.
“Karena terdakwa selama ini belum menentukan pengacara dari LBH Perisai Kebenaran sebagai penasihat hukumnya,” ungkapnya ketika ditanya kenapa dia ditunjuk dan bukan terdakwa yang menentukan untuk didampingi penasihat hukum.
“Tapi kan harus ada pemberian surat kuasa. Kita belum koordinasi lagi,” jelasnya.
Sementara, ibunda terdakwa, Tini enggan memberikan komentar terkait dengan vonis mati tersebut dengan alasan takut salah bicara.
Kasus pembunuhan dengan terdakwa Deni Priyanto, warga Desa Gumelem Wetan, Kecamatan Susukan, Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, terhadap korban atas nama Komsatun Wachidah, warga Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, itu dilakukan dengan cara mutilasi di sebuah kamar kos di Rancamekar RT 05 RW 01, Kelurahan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, pada 7 Juli 2019.
Potongan tubuh korban yang telah hangus dibakar ditemukan di wilayah Banyumas pada 8 Juli 2019. (*/Estanto)










