Lamongan,maspolin.id- Aktifitas penambangan emas secara liar di Kecamatan Laren Kabupaten Lamongan masih terjadi, hal ini terlihat dari aktivitas penambang dan bekas-bekas penambangan yang masih baru cukup banyak.
Penambangan emas tersebut dilakukan di tanah milik Perhutani Lamongan, dilakukan oleh masyarakat sekitar hutan dengan cara manual. Aktivitas penambangan emas secara manual oleh masyarakat sekitar hutan ini dilakukan sudah cukup lama diperkirakan hampir enam tahunan,Senin, (16/08/2021).
Seperti yang diutarakan oleh Hasan pegawai Perhutani Tuban BPKH Jompong, “Kasus ini sebenarnya sudah lama, dan kami sebenarnya sudah melakukan upaya-upaya pencegahan dengan memberikan rambu-rambu larangan kepada siapapun untuk tidak melakukan perusakan hutan dan lingkungan hutan.”
Penambangan emas secara liar di wilayah hutan oleh masyarakat yang masih kerap terjadi tersebut, KPH Tuban sebenarnya sudah melakukan koordinasi berkali-kali dengan Pemerintah Daerah Lamongan untuk mencarikan solusi agar tidak sampai terjadi perusakan lingkungan hutan yang lebih luas. Akan tetapi hingga saat ini belum ada solusi untuk permasalahan penambangan emas secara liar oleh masyarakat sekitar hutan.
“Kami sudah melakukan koordinasi dengan Pemda dan pihak Polres Lamongan terkait hal itu untuk mencarikan solusi agar tidak terjadi penambangan dan perusakan lingkungan hutan,” Yuli Humas KPH Tuban.
Upaya-upaya pencegahan oleh pihak Perhutani KPH Tuban BKPH Jompong sudah dilalukan dan penambangan emas secara liar di area hutan oleh masyarakat masih terus berlangsung, jalan satu-satuntya dilakukan kaji dan uji mengenai kandungan tanahnya. Apa benar mengandung emas dan seberapa besar potensi kandungan emas yang ada di dalamnya, jika cukup lumayan besar pemerintah setidaknya melegalkan penambangan emas tersebut untuk peningkatan pendapatan daerah dan juga ekonomi masyarakat secara luas.
Andri/Lilik.s










