Lhokseumawe,Maspolin.id – Penangkapan pekerja Objek Jaminan fidusia menjadi polemik di dunia finance salah satunya pekerja objek jaminan fidusia di polres loksomawe Atas Nama Novi Priantoro Sudah Menjalani hukuman Lebih dari 6 minggu sampai saat ini masih ditahanan Polres Lhokseumawe, Selasa, 4 Februari 2020.

Kapolres Lhokseumawe yang dipimpin oleh bapak AKBP Ari Lasta Irawan memanggil para saksi melalui kasat reskrimnya Akp Indra T Herlambang adapun yang dipanggil atas nama PT.Verena Multi finance, Tbk dan PT.Olivia Jaya Nusantara dalam perkara sebagai saksi terkait Penangkapan Pekerja Objek Jaminan Fidusia tersebut.

Pemanggilan Saksi kepada PT.Verena Multi Finance,Tbk Menjadi sebuah polemik dan malah bertanya terkait administrasi seperti surat surat dan ijin ijin perusahaan. Padahal pihak Korban sudah selesai melakukan Pra – Peradilan

“Saya heran bang, saya kan dipanggil sebagai saksi kok yang mereka tanya terkait akte pendirian perusahaan Verena Multi finance. Saya bingung bang dasar mereka memanggil kami juga sudah menjadi pertanyaan yang janggal dimana pembuat laporan tersebut tidak berhak sedikitpun buat laporannya Seharusnya yang buat laporan itu atas nama Suryani” Pungkas Samson setelah menghadiri panggilan.

Pemanggilan tersebut pun berlanjut kepada PT.Olivia Jaya Nusantara dimana pihak PT.Olivia koordinasi kepada kasat reskrimnya AKP Indra T Herlambang melalui whatshapnya karena belum bisa hadir sebagai saksi namun pihak kasat membalas whatshapnya “Gapapa pak,
Biasakan diri saja dengan keterkejutan, saya masih punya banyak kejutan” Pungkas kasat.

Dalam Prapid Yang dilakukan Oleh pengacara SIBARA -JP Herry L Tobing ditemukan banyak kejanggalan dimana

-Bahwasanya Pelapor adalah Orang yang menguasai Objek Jaminan fidusia Dengan Melawan Hukum. dimana Pihak verena Memiliki Kontrak perjanjian pembiayaan dengan atas nama Suryani yang sudah menunggak pembayaran 6 tahun lamanya

-Pelapor tidak bisa menunjukkan kepemilikan yang sah dan pelapor tidak ada hubungan dikontrak secara tertulis dan pelapor merupakan anggota TNI atas Nama Riski Munanda bertugas di Lhokseumawe

-Berdasarkan sidang prapid Dipengadilan Negeri Lhokseumawe terbukti bahwa adanya muncul saksi tasya puji rianda dan nurbanak arhas dimana belum adanya diperiksa pada tanggal 21 desember 2019 akan tetapi kasat reskrim melakukan gelar perkara tanpa keterangan saksi tersebut. bahkan dengan segera menerbitkan penetapan tersangka.

Jadi diduga jika Ternyata Pihak kepolisian Resort Lhokseumawe diduga telah melakukan rekayasa terhadap BAP para saksi

Hal mana apabila tidak ada keterangan saksi maka dapat disimpulkan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh kasat reskrim tidak cukup bukti dan telah melanggar ketentuan hukum acara pidana dan peraturan kapolri nomor 14 tahun 2012 serta Putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia No 21/PUU-XII/2014.

Oleh karena penetapan tersangka diduga direkayasa oleh pihak kepolisian Resort Lhokseumawe maka penangkapan dan penahanan yang dilakukan terhadap terlapor adalah merupakan perbuatan melawan hukum dan telah melanggar hak asasi manusia terlapor.

(Sgt)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini