POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Polsek Johar Baru berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan roda empat yang sedang menjadi sorotan masyarakat. Pelaku melancarkan aksinya dengan modus kencan.
Kapolsek mengungkapkan kronologi terjadinya peristiwa atau kasus yang sedang menjadi sorotan salah satunya kasus pencurian kendaraan roda empat dengan modus kencan.
“Wanita berinisial TM alias V menjadi salah satu tersangka pencurian mobil dengan modus menjadi teman kencan,” tutur Kapolsek, Rabu (21/2/2024) saat konferensi pers di Jakarta Pusat.
Lebih lanjut, Kapolsek mengatakan, untuk melancarkan aksinya, V bekerja sama dengan tiga tersangka berinisial DG, ARY, dan SA. Mereka berkomplot mencuri mobil milik seorang pria yang menjadi teman kencan V.
“Kejadiannya Minggu, 11 Februari 2024 pukul 06.00 WIB. Lokasinya di kamar Kos Simamora, Jalan Rawa Tengah II No 7, Galur, Jakarta Pusat,” jelasnya.
Mulanya, V mengajak korban berkenalan melalui aplikasi Tiktok. Setelah itu, ia mengajaknya bertemu di sebuah tempat hiburan malam. Begitu pertemuan kedua, korban mengajak V ke kamar kosnya.
“Saat korban mandi, kunci mobil yang ada di atas lemari diambil oleh pelaku V. Setelah itu, dilempar ke bawah oleh pelaku dan ditangkap tiga tersangka lain, kemudian (mobilnya) di bawa kabur,” ujar Ubaidillah.
Begitu korban keluar dari kamar mandi, ia mendapati mobilnya hilang. V dan tiga tersangka lain ikut kabur dan membawa mobil korban ke Sukabumi, Jawa Barat.
Sementara itu, korban juga segera melaporkan kejadian itu ke Polsek Johar Baru.
“Sesaat sebelum dijual ke penadah, pelaku sudah tertangkap beserta mobilnya,” pungkasnya.
Atas perbuatan mereka, para pelaku terancam Pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dengan ancaman pidana kurang lebih lima tahun.
Humas PMJ










