Padangsidimpuan, SUMUT – Maspolin.id|| Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Padangsidimpuan berhasil membekuk seorang pengedar ganja berinisial H (26) di tempat parkir salah satu rumah sakit di Jalan Sisingamangaraja, Kota Padangsidimpuan, pada Sabtu (24/2) malam.

Penangkapan H berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa ada seorang pria yang sering membawa dan menjual ganja di sekitar rumah sakit tersebut.

Berdasarkan informasi tersebut, petugas Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap H.

Setelah dipastikan bahwa H adalah target yang dicari, petugas langsung melakukan penangkapan.

Saat digeledah, petugas menemukan 1 kotak rokok Magnum warna hitam berisi 5 paket ganja di kantong celana sebelah kanan H.

H kemudian dibawa ke kediamannya di Desa Aek Tuhul, Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.

Di sana, petugas menemukan 2 paket ganja di saku celana sebelah kanan H yang terletak di kamarnya, dan 2 paket ganja di tas sandang yang terletak di dapur rumah H.

Total barang bukti yang disita dari H adalah 10 paket ganja seberat 15,43 gram, 1 unit HP, 1 bungkus rokok Magnum Hitam, 1 celana panjang warna biru, dan 1 tas sandang warna hitam.

H kemudian dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Res Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, mengatakan bahwa H akan dijerat dengan Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

Humas Polda Sumut

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini