Pengedar Narkotika Jaringan LP Cipinang Di Tangkap di Kota Ambon

Ambon – Maspolin.id // Eksan Lilihata, warga Karang Panjang, Kecamatan Sirimau Kota Ambon, di tangkap polisi di rumah nya karena miliki Sabu seberat 32, 96 gram, demikian yang disampaikan Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Oheirat di Mapolda Maluku, Kamis (24/2/2022).

Oheirat dalam keterangan persnya mengatakan, Lilihata di sergab, setelah polisi mendapatkan informasi dan melakukan pengintaian terhadap tersangka.
“Lilihata di sergap oleh Tim Direktorat Narkoba Polda Maluku di kawasan Karang Panjang saat yang bersangkutan sedang membawa kotak yang merupakan barang bukti, dalam kotak tersebut berisi celana pendek dan didalam celana pendek itu terdapat Narkoba jenis sabu sebanyak 2 bungkus plastik, yang beratnya 32,96 gram”.
Oheirat menjelaskan lagi, setelah di interogasi, tersangka mengakui barang itu di dapat ketika ia menelpon seseorang yang adalah saudaranya berinisial OP yang berada di LP Cipinang pada tanggal 27 Januari 2022,. Kemudian pada tanggal 28 Januari 2022 barang haram itu di kirim dari Jakarta ke Ambon dengan jasa pengiriman JNE, jelas Ohairat.

Sementara itu Kanit 1 subdit III Ditresnarkoba Polda Maluku Iptu Andi Amrin mengakui, Lilihata saat di tanggap langsung di giring ke kantor Ditresnarkoba guna di proses hukum lebih lanjut.
Lanjut Amrin, Lilihata sudah resmi di tetapkan sebagai tersangka, pasal yang di sangkakan adalah pasal 114 subsider dan pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009, tutupnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini