Kantor Kejaksaan Negeri Trenggalek (Foto: Fals Yudistira)

Trenggalek, Maspolin.id– Kasus Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Pemerintah Kabupaten Trenggalek tahun 2008, yang mengakibatkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp 7, 3 milyar telah menyeret sejumlah nama sebagai tersangka.

Bahkan sebagian diantaranya telah dijebloskan ke penjara, seperti Mantan Bupati Trenggalek, Suharto, Politisi Golkar Sukaji dan Fatkurohman ASN dilingkup Pemkab Trenggalek. Baru baru ini, Tatang Istiawan Witjaksono, mantan pemilik media Surabaya Sore, juga ditetapkan sebagai tersangka dan telah menjalani beberapa persidangan.

Namun sayangnya pengembangan kasus ini terkesan mandek, karena beberapa orang yang berperan dalam kasus ini belum tersentuh sama sekali oleh Korp Adiyaksa Trenggalek. 

Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa, saat dikonfirmasi pada, rabu (11/12/19) mengenai mandeknya kasus ini, berdalih karena kehabisan anggaran.  Alasan yang diberikan tentunya menjadikan pertanyaan bagi Maspolin.id untuk menggali lebih dalam. Apa hubungannya antara pengembangan kasus dengan anggaran habis.

Sebagaiman besar korelasi anggaran ini dengan pengembangan kasus PDAU tersebut. Selang beberapa lama Kajari Trenggalek, Lulus Mustofa menghubungi Maspolin.id melalui telephone mengklarifikasi Chating WhatsAppnya. Pihaknya akan menganggarkan kasus tersebut tahun depan dan berbagai dalih yang terkesan tidak masuk akal.

Penulis: Fals Yudistira

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini