DIY – Maspolin.id|| Sejak tgl 6 September 2021 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri meyelenggaran Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan dengan sandi Anti Pil Koplo 2021 dgn target produsen dan pengedar gelap Obat Keras/ Berbahaya. Pada tgl 13 – 15 September 2021 Subdit 3 Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat2 keras & Psikotopika oleh M,dkk (8 orang) dan disita barang bukti lebih dari 5 Jt butir pil golongan obat keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, Tramadol, double L, Aprazolam dari berbagai TKP di Cirebon,Indramayu, Majalengka, Bekasi dan Jaktim.
Dari pengungkapan di atas didapat petunjuk bhw obat2 ilegal yg disita berasal dari Jogjakarta. Tim Ditipidnarkoba Bareskrim Polri berkerjasama dgn Polda DIY pada tgl 21 September 2021 pukul 23.00 WIB mengamankan Tsk WZ dan Saksi A di TKP gudang Kasihan Bantul DI Yogyakarta kemudian dilanjutkan penggeledahan tempat yg diduga sbg Mega Cland Lab utk produksi obat-obat keras di mana ditemukan :
a. Mesin2 produksi obat
b. berbagai jenis bahan kimia/ prekursor obat.
c. Obat2 keras jenis Hexymer, Trihex, DMP, double L, IRGAPHAN 200 mg yg sudah dipacking dan siap kirim.
d. adonan/campuran berbagai prekursor siap diolah menjadi obat.
Tsk WZ sbg penanggungjawab gudang dan saksi AR(pekerja) menerangkan bhw atasannya adalah Sdr. LSK alias DA. Kemudian pada hari Rabu tgl 22 September 2021 sekitar pukul 00.15 WIB petugas menangkap Tsk DA di Perum Kec. Kasian, Kab. Bantul, Yogyakarta.
Berdasarkan hasil interogasi DA bahwa masih ada 1 pabrik lainnya terletak di Gudang Kel. Bayuraden Kec. Gamping, Sleman DI Yogyakarta sehingga pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar pukul 02.15 WIB Tim gabungan melakukan penggeledahan dan menemukan pabrik pembuatan dan penyimpanan obat keras. Senin,( 27/9/2021)
DA berperan sbg penerima pesanan dari Sdri. EY (DPO/ Pengendali) dan mengirim obat ke bbrp kota di Propinsi DKI – Jatim – Jabar – Kalsel. Tsk DA digajih oleh kakak kandungnya Sdr. JSR alias J sbg pemilik pabrik yg pada hari Rabu tanggal 22 September 2021 sekitar jam 03.30 WIB berhasil ditangkap di rumahnya Kec. Gamping, Kab Sleman, Yogyakarta.
Berdasarkan keterangan para tersangka diketahui bahwa pabrik tersebut sudah beroperasi sejak tahun 2018 dan bisa memproduksi 2.000.000 (dua juta) butir obat2 ilegal per-hari.
Saat ini penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus ini guna membongkar jaringannya dari hulu ke hilir dan kepada pengendali akan dikenakan TPPU
Ini data-data identitas tersangka;
1. JSR Alias J, 56 th, laki-laki, Wiraswasta, Kristen, alamat: Gamping, Sleman, Yogyakarta.
2. LSK Alias DA, 49 th, laki-laki, Wiraswasta, Kristen, alamat: Kasihan, Bantul, Yogyakarta.
3. WZ, 53 th, laki-laki, Wiraswasta, Islam, almt : Karanganyar, Jateng.
Barang bukti yang disita oleh Ditipidnarkoba Bareskrim Polri;

1 (satu) unit truk colt diesel AB 8608 IS
2. 30.345.000 ( tiga puluh juta tiga ratus empat puluh lima ribu) butir obat keras yang sudah dikemas menjadi 1.200 colli paket dus
3. 7 (tujuh) buah Mesin cetak pil Hexymer, DMP dan double L
4. 5 (lima) buah mesin oven obat
5. 2 (dua) buah mesin pewarna obat
6. 1 (satu) buah mesin cording/printing untuk pencetak
7. Bahan prekusor antara lain berupa :
– Polivinill Pirolidon (PVP) 25 KG
– Microcrystalline Cellulose (MCC) 150 KG
– Sodium Starch Glycolate (SSG) 450 KG
– Polyoxyethylene Glycol 6000 (PEG) 15 KG
– Dextromethorphan 200 KG
– Trihexyphenidyl 275 KG
– Talc 45 KG
– Lactose 6.250 KG
8. 100 (seratus) Kg Adonan Prekusor pembuatan obat keras
9. 500 (lima ratus) Kardus warna coklat
10. 500 (lima ratus) Botol kosong tempat penyimpanan obat keras
Modus operandi;
Memproduksi Obat-Obat keras yg sudah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI kemudian mengedarkan ke berbagai daerah di Indonesia dgn menggunakan jasa pengiriman barang
Pasal yang disangkakan;
1. Melanggar pasal 60 UU RI no. 11 th 2020 ttg Cipta kerja perubahan atas pasal 197 UU RI no.36 th 2009 ttg kesehatan Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
2. sub. Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (satu miliar lima ratus juta rupiah).
3. Lebih subsider Pasal Pasal 198 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Yaitu Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
4. Pasal 60 UU RI No.5 th 1997 ttg Psikotropika dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah
Dampak Terhadap Kesehatan;
1. Depresi.
2. Sulit berkonsentrasi,mudah marah.
3. Gangguan koordinasi seperti kesulitan berjalan atau berbicara.
4. Kejang-kejang.
5. Cemas/halusinasi
Estimasi Produksi;
Jumlah obat keras ilegal yg bisa dihasilkan dari 7 mesin produksi perhari adalah 14.000.000 butir Pil berarti 1 Bulan : 420.000.000 butir.
Editor: Lilik.s
Sumber dari: DIREKTUR TINDAK PIDANA NARKOBA BARESKRIM POLRI / KBP YULIANTO POLDA DIY










