BALI – Maspolin.id|| Video viral di media sosial terkait penumpang mobil yang ugal-ugalan saat melintas di jalan Tol Bali Mandara, Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan S.I.K., M.H., menangggapi kejadian tersebut, senin 5/2/2024.

KBP Jansen membenarkan kejadian tersebut pada hari jumat tanggal 2 Pebruari sekitar pukul 16.25 Wita, di jalan Tol Bali Mandara tepatnya di jalur gate Ngurah Rai mengarah ke benoa saat kendaraan melaju dimana kedua penumpang mobil kijang inova warna hitam tersebut duduk bergelantungan dikedua sisi kanan dan kiri kaca pintu balakang mobil dan yang sebelah kiri terlihat asik merekan dirinya dengan menggunakan HP tanpa mengenakan baju.

Begitu viral pihak Direktorat Lalulintas Polda Bali Kainduk VI PJR Tol AKP Oktamawan langsung mengecek dan terdeteksi dalam vidio mobil yang digunakan bernopol DK 1728 WM, an. Gusti Edi yang beralamat di banjar baler medewi Pekutatan Jembrana Bali.

Setelah di koordinasikan ke jajaran Polres Jembrana dan langsung di cek ke alamat STNK mobil tersebut dan bertemu dengan pemilik an. Gusti Edi dan dinyatakan mobilnya dititipkan ke Rental rekanan an. Gusti Kade Raka yang beralamat di abianbase Mengwi Badung.

Setelah di komfirmasi dihari yang sama 3 Pebruari sekitar pukul 20.30 Wita, pemilik Rental an. Gusti Kade Raka bersama kedua penyewa mobil / pelaku an. Moammad Aifariedsi (MA) dan Iksan Nurfitriono (NF), bersedia datang ke Mako Induk VI PJR Tol untuk memberikan keterangan dan klarifikasi, serta meminta maaf atas kejadian video viral tersebut dan pelaku berjanji tidak akan mengulangi perbuatan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya dan akan mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku.

Adapun langkah Direktorat Lalulintas yang diambil :
1. Pihak Rental dan kedua pelaku membuat surat pernyataan dengan tidak akan mengulangi perbuatannya yang dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain di jalan raya, serta akan patuh terhadap aturan lalulintas yang berlaku.
2. Mengingatkan pihak Rental agar selektif dalam menyewakan kendaran agar tidak disalahgunakan dan bila perlu buatkan surat perjajian tertib berlalulintas agar penyewa wajib mentaati peraturan lalulintas yang berlaku.

Kelakuan kedua pelaku ini sangat membahayakan diri sendiri dan juga orang lain kami berharap kedepan tidak terulang lagi, mari kita hindari pelanggaran lalulintas dengan membudayakan tertib berlalulintas dan selalu patuhi peraturan lalulintas yang berlaku, serta mengutamakan keselamatan saat berlalulintas, tutup KBP Jansen.

Humas Polda Bali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini