Penjual Narkoba Disergap di Sebuah Gubuk yang Tersembunyi

Taput, Maspolin.id—Andri P Situmeang Alias Bams ( 32 ) warga Jln. Balige kelurahan Situmeang Habinsaran Kecamatan Sipoholon Taput , berhasil diringkus Sat Res Narkoba Polres Taput sabtu 1/5 pukul 17.00 wib.

Bams di ringkus petugas dari sebuah gubuk derita dipargotagotaan desa Situmeang Handutan Kec. Sipoholon Taput, di saat sedang menunggu pelanggan pembeli narkoba jenis sabu-sabu dari nya yang sudah janjian.

Tak seindah yang di bayangkan, bukan nya pembeli yang datang malah yang datang petugas kepolisian untuk menyergap nya.

Kapolres Taput AKBP Muhammad Saleh SIK. MM melalui kasubbag humas membenarkan penangkapan tersebut senin 03/05/2021 di ruang kerja nya.

Baringbing menjelaskan, tersangka di tangkap dari sebuah gubuk yang sedang menunggu pembeli Narkoba dari nya.

Saat tersangka di tangkap dari gubuk di tengah kebun tersebut, petugas kita menemukan Narkoba jenis sabu yang sudah di paket sebanyak lima paket dari kantong celana nya.

Dari keterangan tersangka saat diperiksa di unit narkoba, Ianya mengakui bahwa sabu-sabu tersebut milik nya yang di beli dari siantar untuk di konsumsi serta untuk diperjual belikan sebahagian.

Sudah tempat biasa bagi tersangka untuk transaksi jual beli selama ini gubuk tersebut , karena tempatnya tersembunyi dan jauh dari pantauan orang. Orang-orang pun jarang melintasi hanya orang yang membeli datang di siang hingga sore ke tempat tersebut.

Jadi team kita pun berhasil menangkap nya, karena informasi yang di dapat sudah matang dan strategi pun di lakukan.

Tersangka ini pun sudah merupakan pemain lama menjual narkoba. Pada tahun 2017 yang lalu , ini sudah pernah kita tangkap dalam kasus yang sama dan menjalani hukuman 3 tahun penjara. Setelah keluar tahun 2020 tahun yang lewat ini lagi berulang.

Dari tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa 5(lima) paket narkotika jenis sabu dibungkus plastik klip bening dengan berat brutto 0,71 Gram, 4(empat) buah plastik klip yang berisi plastik klip kecil kosong, 1(satu) unit timbangan elektrik, 1(satu) buah dompet kecil warna cream, 1(satu) buah dompet dengan motif warna hijau, biru dan merah muda dan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam.

Atas perbuatan nya, tersangka di kenakan melanggal pasal 114 sub 112 UU NO. 35 Tahun 2009 Tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.

Lamhot Silaban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini