Sawangan, Depok – Maspolin.id|| Makin terstruktur sistematis dan masif penjualan obat keras jenis pil tramadol, dengan cara modus warung sembako yang terus bermunculan di wilayah Sawangan, Depok. Obat kategori G ini merupakan jenis-jenis obat yang dilarang untuk dijual secara bebas tanpa menggunakan resep dokter.

Warung penjual obat-obat Kategori G yang berkedok warung Sembako/kelontong, di jalan Kasiba Lasiba, Pengasinan Sawangan, Depok

Maraknya penjual obat kategori G di wilayah Sawangan, sebagai aktivis Penanggulangan Peredaran Narkoba (PPN) Be Setahadi menyikapi maraknya penjual obat keras kategori G tanpa resep dokter. Maraknya penjual dengan modus warung sembako Setahadi menghawatirkan perkembangan mental generasi penerus bangsa rusak akibat tercandu obat-obat Kategori G ini.

“Bayangkan kerusakan mental anak-anak sebagai generasi penerus sudah rusak. Karena jenis obat-obat Kategori G sudah beragam pembelinya dari orang dewasa sampai anak anak sekolah,”ungkapnya.

Setahadi menyebut dengan pemberantasan penjual obat-obat tanpa resep dokter ini amat mendukung bahkan terlibat bersama warga menutup warung yang menjual pil tramadol dan jenis lainnya dengan modus berkedok warung sembako.

Dirinya berharap, peredaran narkoba di kelurahan Pengasinan dan kota Depok pada umumnya bisa lebih ketat dalam pengawasan masyarakat dan seluruh kepolisian bahwa peredaran narkoba adalah musuh terberat bangsa.

Ditempat terpisah DW warga RW 06 kelurahan Pengasinanyang tidak mau di sebutkan namanya ikut dalam aksi geruduk warung sembako yang didapati telah menjual obat-obat Kategori G. Dari hasil penyitaan petugas Kepolisian Sektor Bojongsari, Karang Taruna, ketua RW dan masyarakat menyita barang bukti jenis pil Tramadol, Excimer, Riklona, dan Trihexypenidyl atau biasa disebut trihex.

“Saya bersama ketua RW 06 Pengasinan dan ketua RW 03 Duser serta lainnya geruduk warung sembako dan di temukan barang buktinya, yang makin ga abis pikir kenapa usai penggeledahan dan ada buktinya sampai saat ini warung sembako masih buka, harusnya kan di tutup emang ga di penjarah tu orang biar kapok ,”tandasnya, pada Minggu (5/11/2023).

Lokasi penjual obat keras Kategori G berada di wilayah perbatasan kelurahan Pengasinan dan Duren Seribu (Duser) Jalan Kasiba Lasiba RW 03 Duser yang masih buka hingga sekarang meski sudah di peringatkan warga.

Dirinya menilai dengan bukanya warung penjual obat keras kategori G menjadi contoh kurang tegasnya Polsek Sawangan, yang masih dalam Wilayah Polresta Depok, untuk menutup warung penjual obat keras.

“Kami sebagai orang tua sangat takut dan resah kalau masih ada penjual yang di biarkan berkeliaran dan menjual obat-obat G secara bebas di Pengasinan, tuh warungnya masih buka,”seraya menunjukan lokasi warung penjual yang sempat di geruduk beberapa waktu yang lalu.(nez)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini