MASPOLIN.ID.-DEPOK- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Kota Depok pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun 2022 yang berlangsung di ruang sidang Gedung DPRD Kota Depok, Rabu (15/06/2022).
Ketua DPRD Kota Depok, TM. Yusufsyah Putra mengatakan, pokok pikiran (pokir) yang disampaikan merupakan hasil reses anggota DPRD Depok secara perseorangan atau kelompok. Reses dilakukan dengan mengunjungi daerah pemilihan (dapil) mereka untuk menyerap aspirasi masyarakat.
“Masing-masing komisi membuat laporan dan diserahkan kepada pimpinan DPRD yang merupakan usulan masyarakat untuk pembangunan di wilayah,” kata TM. Yusufsyah Putra saat rapat paripurna DPRD Depok.
Putra mengatakan, laporan pokir yang diserahkan kepada pimpinan DPRD Depok, sudah terdistribusikan ke komisi-komisi sesuai leading sektor. Dari penyusunan seluruh pokir, selanjutnya dilakukan rapat kerja komisi DPRD dengan perangkat daerah.
“Pokir DPRD ini memuat pandangan mengenai arah prioritas pembangunan dan rumusan usulan kebutuhan program. Yang nantinya menjadi prioritas rencana kerja pemerintah daerah,” ujarnya.
Komisi D DPRD Kota Depok menyampaikan laporan hasil rapat Rencana Kegiatan Perangkat Daerah Perubahan Tahun Anggaran 2022, dan Komisi D DPRD Kota Depok memandang prioritas pembangunan seperti bidang kesehatan, penanganan stunting, bidang pendidikan, pendataan penduduk, peningkatan infrastruktur, peningkatan kesejahteraan rakyat, pemberdayaan masyarakat meliputi pemuda olahraga dan kebudayaan, ketenagakerjaan, sosial akan sangat penting untuk dilaksanakan mengingat
persoalan yang dihadapi begitu kompleks.
Secara umum dapat disampaikan dalam pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur Pimpinan dan anggota DPRD Kota Depok, tersirat harapan masyarakat untuk mendapatkan perbaikan terhadap pelayanan dasar infrastuktur yang sudah ada dan lebih memadai. Realitas lapangan saat ini menujukkan bahwa kita bisa melihat dan masih cukup banyak pelayanan dasar yang belum menyentuh kepada sasaran, kondisi masyarakat kita masih sangat rapuh dan sepenuhnya belum mandiri, setidaknya masih banyak warga masyarakat kita yang masih dikelompokkan kepada keluarga pra sejahtera.
Pentingnya bantuan modal usaha dan bantuan penunjang baik di sektor pendidikan, kesehatan, pemberdayaan masyarakat dengan harapan bisa mendongkrak kemajuan perekonomian masyarakat, mengingat dalam situasi pasca pandemi saat ini banyak masyarakat kita yang kehilangan mata pencaharian, kesulitan dalam mencari lapangan pekerjaan.
Adapun pokok-pokok pikiran dari masing-masing unsur pimpinan dan anggota khususnya diinternal Komisi D DPRD Kota Depok agar selalu mengingatkan bahwa usulan-usulan kegiatan tersebut perlu menjadi prioritas untuk dianggarkan baik melalui APBD perubahan Tahun 2022. Sehingga itu, diperlukan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi disetiap perangkat kerja Pemerintah Kota Depok dengan DPRD Kota Depok sehingga mampu mewujudkan pembangunan yang terpadu, berkelanjutan dan terarah. Dengan begitu, seluruh bentuk penyampaian dan kritik setidaknya bisa menjadi catatan penting melalui mekanisme penyampaian kami
melalui pokok-pokok pikiran DPRD Kota Depok atas RKPD Perubahan Tahun 2022.
Berikut disampaikan pokok-pokok pikiran Komisi D DPRD Kota Depok atas RKPD Perubahan TAHUN 2022 yang telah dihasilkan, yaitu :
A. Bidang Pendidikan
1. Mendorong peningkatan program kegiatan PAUD secara bertahap.
2. Pelibatan Komisi D DPRD Kota Depok dalam setiap sosialisasi kurikulum sekolah dan pembahasan PPDB.
3. Meningkatkan sarana dan prasarana pendidikan termasuk perpustakaan sekolah, laboratorium, komputer, infocus dan sarana prasarana lainnya sebagai sarana peningkatan mutu pendidikan.
4. Perlunya bantuan untuk warga yang tidak mampu dalam permasalahan biaya sekolah dan juga diperlukan sekolah gratis di sekolah negeri Kota Depok.
B. Bidang Kesehatan
1. Mendorong RSUD ASA menjadi BLUD.
2. Peningkatan strategi jaminan kesehatan.
3. Peningkatan sosialisasi dan fasilitasi bantuan sosial kesehatan.
4. Perpanjangan jumlah hari layanan jaminan kesehatan.
5. Transparansi rekruitmen tenaga kerja RSUD ASA dengan memprioritaskan tenaga kerja lokal.
6. Peningkatan layanan jaminan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampupada setiap rumah sakit di Depok.
7. Peningkatan pelayanan kesehatan pada RSUD ASA.
8. Peningkatan sistem pengawasan dan evaluasi program kegiatan seluruh rumah sakit di Kota Depok.
9. Setiap rumah sakit swasta di kota Depok agar menyediakan layanan BPJS Kesehatan.
10. Peningkatan rapat koordinasi gabungan dalam membuat komitmen dengan setiap direktur rumah sakit dan poliklinik serta kepala Puskesmas di Kota Depok.
11. Pengawasan terpadu (peninjauan lapangan) Komisi D DPRD Kota Depok bersama Dinas Kesehatan terkait tarif praktek kerja lapangan siswa/i di Puskesmas.
12. Perangkat daerah leading sektor Komisi D agar mengangarkan kegiatan rapat kerja bersama Komisi D terkait kesejahteraan masyarakat Kota Depok.
13. Transparansi penerimaan dan pengguna dana kapitasi setiap puskesmas (catatan yang perlu mendapat perhatian).
14. Pendampingan oleh Perangkat Daerah terkait dalam setiap kunjungan kerja Komisi D DPRD Kota Depok.
15. Penambahan tenaga kerja di RSUD ASA (Anugerah Sehat Afiat).
C. Bidang Ketenagakerjaan
1. Pelibatan Komisi D DPRD Kota Depok dalam kegiatan penyelenggaraan rapat koordinasi dan konsultasi Dinas Ketenagakerjaan Kota Depok (Monitoring dan Evaluasi Transmigrasi).
2. Penambahan 6 titik lokasi perluasan kesempatan kerja.
D. Bidang Sosial
1. Pembaharuan dan Validitas Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) melalui kegiatan musyawarah kelurahan yang intensif dilaksanakan secara
berkala.
2. Penyederhanaan 63 unit note book penunjang kegiatan dan bantuan pengembangan penguatan kelembagaan karang taruna.
3. Penyelarasan sistem informasi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang terintegrasi dengan data KDS.
E. Bidang Kepemudaan, Olahraga dan Budaya.
1. Peningkatan sosialisasi cabang olahraga rekreasi dan tradisional.
2. Mendorong wilayah Margonda sebagai icon Kota Depok melalui promosi dan penyelenggaraan event olahraga.
3. Support anggaran untuk pelaksanaan event olahraga dari IOSKI (Ikatan Olahraga senam Kreasi Indonesia) Kota Depok.
4. Pelibatan Komisi D DPRD Kota Depok dalam setiap pelaksanaan kegiatan kepemudaan, promosi budaya dan event olahraga.
5. Peningkatan, pengembangan cabang olahraga prestasi tradisional untuk mencetak atlit yang profesional.
6. Kajian dan studi kelayakan cagar budaya sebagai tujuan destinasi obyek wisata.
7. Peningkatan pengembangan pelestarian dan promosi seni budaya termasuk pelestarian cagar budaya.
8. Konsolidasi dan informasi kegiatan KONI diseluruh kecamatan se-Kota Depok.
9. Peningkatan pembinaan kepemudaan melalui pelatihan-pelatihan untuk mencetak para pemuda yang kreatif dan mandiri.
F. Bidang Kesra
1. Pelaksanaan kegiatan MTQ dilakukan ditingkat kecamatan.
2. Optimalisasi kegiatan keagamaan dilakukan secara merata untuk semua unsur agama.
3. Pengkajian kartu pembimbing rohani.
G. Bidang Perlindungan anak, Keluarga dan Masyarakat.
1. Peningkatan sosialisasi Forum Anak dan Musrenbang Anak pada seluruh sekolah di Kota Depok.
2. Pelibatan Komisi D DPRD Kota Depok sebagai narasumber pada kegiatan Forum Anak dan Musrenbang Anak.
3. Rekruitmen tenaga psikologi berdasarkan pola seleksi dan dibuka secara umum.
4. Peningkatan sosialisasi layanan konseling psikologi anak.
5. Pengkajian program dan kegiatan trauma healing korban kekerasan perempuan dan anak.
6. Peningkatan pengawasan tenaga penggerak desa/penyuluh KB.
7. Peningkatan sosialisasi Forum Genre (Generasi Berencana).
8. Peningkatan perlindungan (Advokasi) kekerasan perempuan, anak dan perempuan korban perceraian.
9. Peningkatan kegiatan edukasi nilai nilai kebangsaan dan kedaerahan pada anak.
Demikian Pokok-Pokok Pikiran Komisi D DPRD Kota Depok atas RKPD Perubahan Tahun 2022 ini kami sampaikan melalui Rapat Paripurna hari ini. Dengan harapan akan lebih meningkatkan kinerja bersama dengan tetap mengacu kepada mekanisme yang berlaku. (MFR/Maspolin)










