MASPOLIN || MIMIKA – Sat Resnarkoba Polres Mimka serahkan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan negeri Mimika dengan tersangka DS yang melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan untuk di jual, menjual, membeli atau menerima narkotika jenis Sintetis sebagaimana di maksud dalam Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, Jumat (13/08).
Kasat Tahti Polres Mimika Ipda Syahrul Syamsudin mengatakan adapun barang bukti yang disita adalah 31 plastik bening di duga berisikan Narkotika jenis tembakau sintetis dengan berat 38.47 gram, 1 buah dompet warna biru muda, 1 buah tas serut warna Cream bertuliskan terimakasih, 1 buah Handphone Merk Iphone 6 plus dengan SIM Card, dan 1 buah tas samping warna hitam.
Personel yang menyerahkan tersangka DS adalah Bripka Ignatius Duma, S.H. dan Bripda Nur Fajrin kepada Jaksa Penuntut umum Appri Anwar,S.H. Selanjutnya personel Resnarkoba mengantarkan tersangka tersebut ke ruang tahanan Polres Mimika untuk dilakukan penahanan, dan tersangka ini merupakan titipan dari Jaksa Penuntut Umum, dan diterima langsung oleh Kasat Tahti Polres Mimika Ipda Syahrul Syamsudin.
(sumber berita & foto: tribratanews. papua. polri. go. id)
Edit: Julius










