JAKARTA – Maspolin.id|| Polsek Tambora berhasil menangkap satu tersangka berinisial NU (30) karena melakukan praktik penipuan. di Jalan Sawah Lio II Dalam, Kel Jembatan Lima, Kecamatan Tambora Barat, Jakarta Barat. Modus pelaku dengan menyebarkan Daftar Pencarian Orang (DPO) palsu.
“Tersangka NU membuat dokumen DPO dan laporan polisi (LP) palsu,” ungkap Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama, Sabtu (11/10/2023).
Putra menjelaskan, pelaku mengambil format dari Google lalu mengedit sesuai keinginannya untuk melancarkan aksinya.
“Format yang didapatkan dari Google seperti kop surat, logo Tribata dan memasukkan nama target di dalam DPO dan laporan polisi yang pelaku buat,” ujar Kapolsek.
“Identitas korban seperti tanggal lahir dan foto didapat dari media sosial,” sambungnya.
Total ada sembilan lembar DPO palsu yang dibuat oleh tersangka sejak pertengahan September 2023.
“Lembar DPO dan LP palsu ini kemudian pelaku kirim ke para korban supaya korbannya takut,” terang Putra.
Selain itu, pelaku juga menawarkan jasa ke para korbannya bahwa dirinya mempunyai akses ke oknum polisi yang bisa menghapus DPO dari database Kepolisian.
Putra pun menyebutkan, dari 9 orang hanya 2 korban yang memberikan uang ke pelaku senilai Rp 1,5 juta rupiah dan Rp 500 ribu.
“Dalam kasus ini, tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP Jo Pasal 263 KUHP,” ucapnya.
Kapolsek menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya dengan modus penipuan serupa.
“Jangan mudah percaya dengan modus-modus penipuan seperti ini, warga dapat mengecek langsung kebenaran dari penipuan sejenis seperti ini dengan datang ke kantor kepolisian terdekat,” tutupnya.
Humas PMJ










