Perkara Tindak Pidana Korupsi Pekerjaan Revitalisasi dan Pengembangan Asrama Haji Jambi oleh Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Jambi Th. Anggaran 2016
Jambi, Maspolin.id—Kasus tindak pidana korupsi Gedung Asrama Haji Jambi telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan tinggi Jambi. Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol.Thein Tabero S.I.K serahkan ke- 7 orang tersangka ke Kejati Jambi Selasa, 29 Oktober 2019.Pukul 1:03 wib dikawasan Mapolda jln.Sudirman Thehok Jambi.
Ketujuh tersangkah MT, (Mantan Kanwil) DM,(Staff Kemenag)ED,(Kepala ULP.Kanwil) MY,(Pemilik PT.GKN) TS,(Sub Kontraktor)JA,(Pemilik Proyek) BM,(Pemodal Proyek) penerapan pasal 2 ayat 1 dan pasal 3 Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta paling banyak 1 miliar.
Adapun kronologi pada tahun 2016 terdapat pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi oleh kantor wilayah kementerian agama provinsi Jambi tahun anggaran 2016. Anggaran yang digunakan dalam pembangunan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi tersebut dengan nilai kontrak Rp.51.051.663.000,-. (lima puluh satu miliar lima puluh satu juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) kemudian penyelidik Tipidkor Polda Jambi melakukan penyelidikan dan berdasarkan investigasi secara tehnis oleh tim ahli dari ITB ternyata bangunan asrama haji tersebut ternyata progres yang terpasang hanya 64.51% namun pihak kanwil Kemenag provinsi Jambi telah mencairkan sebesar 92,985% kepada PT.Guna Karya Nusantara.
Dirreskrimsus Polda Jambi, Kombes Pol Thein Tabero.menjelasan kepada sejumlah Media, setelah sekitar satu tahun melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi pekerjaan revitalisasi dan pengembangan asrama haji Jambi oleh kantor wilayah Kementerian agama Provinsi Jambi tahun anggaran 2016 lalu, akhirnya ke- 7 orang diamankan Ditreskrimsus Polda Jambi.
Dari hasil audit investigasi tehnis yang dilakukan oleh tim ahli dari ITB
ditemukan kekurangan volume sebesar 28,475% dan setelah dilakukan audit perhitungan kerugian oleh negara oleh BPKP perwakilan Jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp11.700.800.436,88 (sebelas miliar tujuh ratus juta delapan ratus ribu empat ratus tiga puluh enam koma delapan puluh delapan ribu).
Ironisnya dari ketujuh orang yang sudah dinyatakan tersangka tersebut adalah mantan Kakanwil Kemenag Provinsi Jambi periode 2015-2017 yang mencari pelaksanaan revitalisasi dan pengembangan pembangunan asrama haji.
Tidak tanggung-tanggung bangunan yang semestinya 5 lantai tersebut menghabiskan anggaran dengan nilai kontrak lebih dari Rp. 51 miliar. Pada saat itu, pemenang proyek pembangun tersebut, yakni PT Guna Karya Nusantara Cabang Banten.
Adapun barang bukti dari hasil penyitaan uang dari pihak terkait yang diterima dari Sdri.Hartaty (Pengelola Tehnis) dan Sdr. Khoirul Anam (Bendahara pengeluaran) dan Sdr.Taufik (Direktur PT.Guna Karya Nusantara Pusat) dengan total Rp.210.000.000,-
Terbongkarnya kasus korupsi tersebut, berdasarkan laporan dari masyarakat. Selanjutnya dari hasil pengamatan secara visual oleh penyidik terhadap pembangunan tersebut ternyata tidak selesai 100 persen, pembangunannya ” ujarnya.”
Dia menambahkan, akibat adanya dugaan tindakan korupsi tersebut, pembangunan asrama haji menjadi mangkrak selama sekitar 2 tahun.Kondisi bangunannya tidak dapat digunakan oleh para jamaah haji yang ada di provinsi Jambi, bangunan luarnya saja kelihatan bagus, namun di dalamnya berbeda. Bahkan rencana buat lift ikut mangkrak,” tegas Thein Tabero. *
kiantat
.











