MASPOLIN || JAKARTA – Ditengah Pandemic Covid 19, Perjudian Kembali Marak Di Wilayah Hukum Jakarta Timur, Meskipun Pernah dilakukan Penggerebekan Pada 3 Tahun Lalu tepatnya Pada Bulan Desember 2018, Namun Para Pelaku Judi Tidak Kapok Juga Bahkan Mereka Seakan akan Kebal Hukum.
Pernah digrebek Pada Desember 2018 oleh Tim Raimas Polres Metro Jakarta Timur Dan berhasil Mengamankan Lima Penjudi berikut Barang Bukti berupa Kartu Remi dan Uang Ratusan Ribu Rupiah dilokasi Perjudian Kawasan Pasar Enjo Pulogadung Jakarta Timur, Menurut informasi yang didapat Dari Tim Media Maspolin Di Jakarta Timur Perjudian Kembali Beroperasi Bahkan Taruhan Dan Omset Judinya Mencapai Puluhan Juta Rupiah.
“Untuk Lokasinya sering berpindah pindah, dan Jenis judinya Sama Yaitu Judi Remi tidak hanya Ratusan Ribu Rupiah namun Omset nya mencapai Puluhan Juta Rupiah, Dan Untuk memasuki Lokasi tersebut Sangat Sulit karena Penjagaan Ketat, dan Ada informasi yang kami dapat ada Oknum Anggota Dibelakang Mereka, Ujar Tim Media ini.
Ditambahkan Bahwasannya sebelumnya mereka bermarkas di Taman Pulo gadung lalu beberapa Minggu kemudian pindah Ke Penggilingan Samping Rumah Susun.
” Pertama Saya tahu perjudian bermarkas di Taman Pulo Gadung namun entah karena apa kini mereka pindah lagi di Penggilingan Samping Rumah Susun, Sebenarnya Warga Sekitar Sangat Terganggu dengan Aktifitas Perjudian tersebut namun Mereka Takut untuk mengadu, karena sering ada interfensi dari Pihak Penjudi, Tambahnya.
“Mustahil rasanya berbagai kegiatan perjudian ini tidak diketahui oleh aparat yang berwenang, Dan mustahil pula kegiatan judi yang sudah sekian lama berlangsung terbebas dari beking aparat, Pungkasnya.
Melalui Media Ini, warga Masyarakat berharap Kepada Pihak Berwajib Untuk segera Membubarkan aktifitas Perjudian Ditempat Tersebut, Karena Sudah jelas dalam Undang Undang KUHP Pasal 303 dan pasal 303 bis KUHP No7 tahun 1974 tentang perjudian dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
REDAKSI










