Jokowi sudah menandatangi surat presiden (supres) revisi UU KPK, perlu di garis bawahi terkait surat keputusan presiden yang telah menyetujui usulan DPR terkait Revisi UU KPK yang sebenarnya itu adalah kesepakatan DPR untuk menyetujui usulan draft RUU baleg. Jadi masih jauh dari UU, Jika dilihat secara waktu sebenarnya mustahil.

Bayangkan DPR bersidang tinggal beberapa hari (kurang dari tiga minggu). Mana bisa membahas UU yg penting seperti UU KPK dengan waktu tinggal 15 hari kerja?

Padahal baru akan mulai karena proses UU ini baru ditahap pertama di inisiasi. Belum ada pembahasan, persetujuan, pengesahan dan pengundangan. Jadi masih 4 tahap.

Artinya masih harus dikirimkan ke Presiden lalu presiden mengutus menteri untuk melakukan pembahasan dan harus diingat presiden punya waktu yg cukup lama.

Menurut UU 12/2011 ada waktu sekitar dua bulan bagi presiden untuk memperlajari dan mengirimkan menteri untuk membahas bersama.

Untuk membahas ditingkat pemerintah saja masih butuh dua bulan. Apalagi di tingkat pembahasan di DPR?

Ada tahapan membahas bersama dan menyetujui bersama itu dengan presiden. Artinya DPR tidak bisa menjadikan RUU ke UU kecuali presiden mau membahas bersama dan menyetujui bersama dengan DPR.

Aneh jika presiden mau buru2 membahas di tingkat pemerintah dan mengirimkan surpres dengan segera serta mulai membahas segera dgn waktu yg tinggal 3 minggu.

Atas dasar itu, artinya kita harus menagih janji presiden yg bilang mau menguatkan kpk dan pemberantasan korupsi. Harusnya presiden menolak gaya DPR membahas dengan buru2, apalagi isinya bukan menperkuat tapi melemahkan KPK.

Masa presiden menyalahi janjinya?
Saya sepakat dengan argumentasinya prof Ali Zainal Mokhtar “Presiden diharapkan mau menolak membahas dan menyetujui RUU tersebut. Caranya, ya tida usah teken surat presiden yg akan menugaskan menteri melakukan pembahasan. Mudah bukan?”

Lagi pula Presiden sudah pernah lakukan dulu. Seingat saya dua kali Jokowi melakukan penundaan dan penolakan. Aneh kalo dulu nolak tiba2 sekarang greget buru2 membahas dan menyetujui.

Nah, bola itu ada di presiden, mau jadi pahlawan menolong kpk atau menjadi penghianat dengan merusak KPK serta menyalahi janji kampanyenya. Silahkan Tuan Presiden pikirkan…

Sikap bahwa Revisi Undang Undang KPK pada prinsipnya tidak sesuai dan cacat secara prosedural karena Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, pembahasan RUU harus dimulai dengan tahap perencanaan, dan letak perencanaan itu ada di Prolegnas dan prioritas tahunan. RUU KPK tidak termasuk kedalam 55 RUU yang diproritaskan dibahas di tahun 2019.

Ikram

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini