Personel Sat Res Narkoba Polres Humbahas Amankan Satu Orang Laki-Laki, Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkotika Jenis Sabu
Humbahas, Maspolin.id—Lambas Hutasoit Alias PAK FITRI, 41 tahun, ( Lk ) Warga Lumban Nauli Dusun VI Desa Hutasoit I Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan.
Kamis Tanggal 11 Maret 2021 Pukul 13.00 Wib, Personil Satres Narkoba Humbahas Melakukan Penangkapan Terhadap Terduga Lambas Hutasoit, Didesa Hutasoit I Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan Tepatnya di Pinggir Jalan Umum.
Barang bukti yang diamankan dari Lambas Hutasoit 2 (dua) Peket/bungkus plastik kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat Kotor (bruto) 0,26 (Nol Koma dua puluh enam) Gram yang terlipat dalam kertas warna putih serta 1 (satu) Unit sepeda Motor merek Jupiter MX Warna Merah tanpa Nomor Polisi /Plat, 1 (satu) unit handphone merek Nokia Warna Hitam Type TA-1174 dengan nomor HP. 082282957400. dan 2 (dua) buah Mancis dengan ciri-ciri yang satu tanpa tutup kepala dan satunya lagi pakai tutup kepala, 1 (satu) buah jaket warna cokelat, 6 (enam) buah pipet, 1 (buah) kaca Pirex, Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) 1 (satu) buah bungkus Rokok kosong Dji Sam Soe, 2 (dua) buah pipet kompor.
PS. Paursubbag Humas Bag Ops Polres Humbang Hasundutan Bripka S.B LOLO BAKO, S.H mengatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 11 Maret 2021, sekira pukul 13.00 Wib Personel Opsnal Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan yang dipimpin langsung AKP Rissad Manalu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki dewasa yang sedang berhenti di pinggir jalan umum tepatnya di Desa Hutasoit I Kecamatan Lintongnihuta Kabupaten Humbang Hasundutan hendak melakukan transaksi di duga narkotika jenis sabu dengan seorang laki-laki dewasa yang merupakan temannya. Yang mana informasi tersebut diperoleh dari masyarakat yang dipercaya. Pada saat laki-laki dewasa tersebut hendak melakukan transaksi.
Team Sat Res Narkoba Polres Humbang Hasundutan langsung mengamankan seorang laki-laki dewasa tersebut, sedangkan temannya langsung lari menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap seorang laki-laki dewasa tersebut ditemukan dari kekuasaannya 1(satu) bungkus /paket plastik kecil transparan berisi diduga Narkotika jenis sabu yang terlipat dalam kertas warna putih yang sempat dijatuhkan dari genggam tangan sebelah kanannya dan pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dari dalam saku jaket warna cokelat berupa 1(satu) buah kantongan plastik berisi bungkus rokok Dji Sam Soe yang didalamnya terdapat 1(satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang terlipat dalam kertas warna putih, beserta perlengkapan alat alat hisap sabu. Kemudian dari dalam saku celana ditemukan 2 (dua) buah mancis, Uang Tunai sebesar Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan 1(satu) unit Handphone.
Selanjutnya dilakukan interogasi awal, kepada Petugas tersangka mengaku bernama Lambas Hutasoit dan benar narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang bandar sabu yang tinggal di Kecamatan Siborong-borong Kab. Tapanuli Utara.
Untuk proses penyelidikan lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diamankan Petugas ke Mapolres Humbang Hasundutan untuk proses lidik/sidik dan pengembangan lanjut.
Edison S Nababan










