Pokja Humas Sumut Minta Gubsu Batalkan P2K3 PDAM Tirtanadi
Medan, Maspolin.id—Dirut PDAM Tirtanadi, Trisno Sumantri diduga terlibat praktek kolusi dan korupsi terselubung melalui penerbitan surat keputusan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) PDAM Tirtanadi. Selain dinilai mal administrasi dan penyalah gunaan kewenangan, penetapan pemberian honor bagi para direksi PDAM Tirtanadi yang termasuk dalam P2K3 juga dianggap telah mencoreng citra Sumut Bermartabat sesuai harapan Gubsu, Edi Rahmayadi.
Mirza Syahputra, SE, sekretaris perkumpulan Kelompok Kerja Kehumasan Sumatera Utara (Pokja Humas-Sumut) dihadapan wartawan di Medan, Senin siang (3/2), menyesalkan kebijakan Trisno Sumantri selaku Dirut PDAM Tirtanadi yang menerbitkan SK nomor : KEP.107A/DIR/SMM/2019 tanggal 30 Juli 2019 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) yang berisi pemberian honor kepada para Direksi dengan besaran 36 juta rupiah pertahun untuk Trisno Sumantri selaku Ketua P2K3 dan 24 juta rupiah pertahun masing masing untuk Feby Milanie, Joni Mulyadi dan Fauzan Nasution selaku wakil ketua P2K3 sampai tahun 2024. “ Menurut kami ini namanya akal akalan untuk meperkaya diri karena sebenarnya para direksi PDAM Tirtanadi sudah menerima gaji besar dan fasilitas mewah tersebut, bertanggung jawab penuh untuk manejemen keselamatan kerja “ papar Mirza.
Dijelaskan juga oleh Mirza bahwa prilaku jajaran Direksi dibawah komando Trisno Sumantri yang menerima honor tambahan selain gaji dengan berlindung pada SK P2K3 dinilai menyalahi proses administrasi untuk penerbitan surat keputusan pada sebuah Perusahaan Daerah. “ Mungkin mereka lupa bahwa untuk masalah keselamatan kerja pada sebuah perusahaan sebenarnya sudah ada lembaga yang ditunjuk secara resmi oleh Departemen Tenaga Kerja RI yang membidangi Sistem Manajemen Kesehatan Keselamtan Kerja atau dikenal dengan sebutan SMK3 “ ucap Mirza.
Lebih disesalkan lagi oleh Mirza adalah penambahan penghasilan yang diterima oleh para direksi tersebut tidak berpengaruh sedikitpun pada upaya peningkatan pelayanan PDAM Tirtanadi kepada pelanggan. “ Sepertinya mereka hanya mengambil keuntungan pribadi selagi masih menjabat sebagai direksi di PDAM Tirtanadi tanpa mau perduli apakah BUMD milik Pemprovsu tersebut bisa memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Terbukti bahwa Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (BPPSPM) Kementrian PU/PR memberikan penilain buruk kepada PDAM Tirtanadi dengan posisi di peringkat ke 98 “ terang Mirza.
Menutup pembicaraannya Mirza berharap Gubernur Sumut, Edi Rahmayadi segera mengambil kebijakan tegas untuk membatalkan SK P2K3 PDAM Tirtanadi dan memberi menjatuhkan sangsi kepada jajaran Direksi khususnya Trisno Sumantri selaku pihak yang paling bertanggung jawab dalam penerbitan SK P2K3 karena dinilai telah mencoreng harapan Gubsu dan Wagubsu yang ingin menjadikan Sumut bermartabat. “ Kami juga berharap Instansi dan lembaga terkait di Sumatera Utara segera turun tangan menyelidiki adanya kemungkinan pelanggaran hukum lainnya yang dilakukan oleh Trisno Sumantri dalam menerbitkan SK P2K3 PDAM Tirtanadi “ tegas Mirza mengakhiri.
Novian Harhara










