Polda Jambi Di Gugat Prapradilan Oleh Law Firm Dhipa Adista Justicia Kabid Advocat Marusaha Hutadjulu S.H., M.H.

Jambi – Maspolin.id// Terkait penyelundupan benih lobster di Jambi, Senin pekan depan Polda Jambi Akan menjalani sidang gugatan atas perkara Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) terhadap Dewi Listianawati, istri dari tersangka dugaan penyelundupan 27 boks benih lobster, Amir Hamzah. Jumat (17/12/2021).

Sementara itu, menurut penasehat hukum Dewi/Kuasa Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia Kabid Advocat Marusaha Hutadjulu S.H., M.H., mengatakan,
penetapan tersangka tidak sah dan cacat formil karena Dewi Listianawati terseret dalam perkara TPPU.

“Penangkapan dan penyitaan yang dilakukan pihak Polda Jambi. Terhadap tindakan itu, kami melihat ada suatu kesalahan, maka kami menempuh upaya praperadilan untuk menguji praperadilan. Supaya klien kami Amir Hamzah dan Dewi Listianawati,” kata kuasa hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia Marusaha Hutadjulu S.H., M.H. Kamis (16/12/2021).

Selain Dewi, sang suami juga mengajukan praperadilan. Mereka ditetapkan sebagai tersangka TPPU, dengan kasus asal yakni penyelundupan benih lobster.

Amir Hamzah merupakan tersangka kasus penyelundupan benih lobster. Perkaranya sendiri sudah dinyatakan berkekuatan hukum tetap. Karena Turunan kasus yang menjerat Amir Hamzah, yakni perkara TPPU ternyata menjerat istrinya.

Kuasa hukum Dewi, Ilham, menganggap penetapan tersangka terhadap kliennya ini keliru. Menurut dia, untuk menjerat kliennya dengan TPPU, perlu ada pidana asal, yaitu pidana perikanan. Namun belum ada proses apalagi kepastian hukum mengenai keikutsertaan Dewi dalam perkara itu.

“Tahu-tahu ibu Dewi ditahan dalam pidana turunan, yaitu Tindak Pidana Pencucian Uang. Nah, itu yang aneh. Itu kita uji di permohonan praperadilan. Sementara terkait Amir Hamzah, melakukan kegiatan yang legal melakukan ekspor baby lobster. Sementara TPPU menjerat kegiatan yang ilegal,” kata Ilham.

Kata Ilham, Kejati Jambi sudah mengeluarkan P20 atas perkara tersebut sehingga kasus itu tidak bisa dilanjutkan.

“Perkara ini sudah 10 bulan, Kejati Jambi juga sudah mengeluarkan P20, sebab ketika P19 barkas tidak kunjung dilengkapi oleh Polda Jambi,” ujarnya.

“Yang kita gugat Polda Jambi, terkhusus Ditreskrimsus Polda Jambi,” tegasnya.

Atas Gugatan tersebut Ditreskrimsus Polda Jambi Kombes Pol Dany Sigit Sutiyono angkat bicara, kata dia pihaknya sudah menyiapkan segalanya.

“Pra peradilan sedang dihadapi oleh Bidkum Polda Jambi. Hari senin akan sidang,” singkatnya.

Penasehat Hukum Dewi/Kuasa Hukum Law Firm Dhipa Adista Justicia Kabid Advocat Marusaha Hutadjulu S.H., M.H. memastikan kliennya tetap menghormati pihak Kepolisian, dan tetap pada prosesi ketentuan hukum yang berlaku, terhadap klien kami. Dan sebagai warga negara yang membutuhkan perlindungan hukum, kami kuasa hukum mewakili klien kami telah mengirimkan Surat Terbuka yang ditujukan langsung kepada Menkopolhukam Republik Indonesia, Menkumham Republik Indonesia, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Komisi Yudisial Republik Indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Negeri Jambi, Kepala Kepolisian Republik Indonesia, Kabareskrim Mabes Polri, Irwasum Mabes Polri, Kadivpropam Mabes Polri, Kabaintelkam Mabes Polri, Karowassidik Bareskrim Polri, Karopaminal Divpropam Polri.

Sumber : Jurnalhukumindonesia.com

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini