Polda Jambi Gelar Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Sebanyak 44,70 Kg Jenis Shabu dan 4.946 Butir Extacy
Jambi, Maspolin.id—Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi melaksankan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu dan extasy dilaksanakan TPU Yayasan Aneka Kesejahteraan Sosial (Krematorium) Pall XII, Kabupaten Muaro Jambi. Selasa (10/11/2020).
Pembusnahaan Narkotika jeni shabu dan extasy yang berjumlah berat nya Shabu Sebanyak 44,70 Kg dan exstasy 4.946 Butir
Pemusnahan tersebut, dipimpin langsung oleh Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi Dan di hadiri juga Wakapolda Jambi Kepala BNNP Jambi. Pejabat Utama Polda Jambi, kakanwilkumham, Staf Kejati Jambi, Kapolres Muaro Jambi. Kepala bea cukai Jambi, Tokoh agama, Tokoh masyarakat dan Ormas Geranat
Kapolda Jambi, Irjen Pol Firman Shantyabudi menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti kali kita dilaksanakan di TPU di ruang krematorium Pondok meja Kabupaten Muaro Jambi dengan mengunakan Protokol kesehatan.
“Pemusnahan ini merupakan salah satu ketentuan hukum yang harus dilakukan penyidik sebagai bagian dari proses penyidikan sekaligus merupakan barang bukti akuntabilitas dan transparansi tugas Polri dalam memperlakukan barang bukti narkoba yang disita dari para tersangka,” ujar Kapolda didampingi Direktur Resnarkoba Polda Jambi Kombes pol Dewa putu gede
Dijelaskan Firman, Barang bukti narkoba yang akan dilakukan pemusnahan ini adalah hasil pengungkapan dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Jambi Selama dua bulan ini, dan Barang Bukti ini merupakan kebanyakan dari jalur laut serta melibatkan Pengedar Narkoba jaringan Internasional.
Firman menambahkan upaya pemberantasan narkoba tidak hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum semata, tapi juga semua pihak Seperti Pemerintah dan masyarakat untuk memberikan imformasi kepada keluarga bahaya penguna narkoba, ungkapnya.
Kian Tat










