JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya bersama Pusat Polisi Militer Angkatan Darat (Puspomad) mengungkap kasus tindak pidana penadahan hasil kejahatan yang diduga melibatkan oknum anggota TNI di gudang pengembalian dan penyingkiran (Gudbalkir) di Sidoarjo, Jawa Timur pada Kamis (4/1).

“Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerjasama koordinasi antara Pomdam V/Brawijaya dan Polda Metro Jaya dan melibatkan Polda Jatim, ” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Kristomei Sianturi, Rabu (10/1/2024).

Kristomei menambahkan saat ini ada tiga terduga oknum TNI yang sedang diperiksa dan diselidiki atau disidik oleh Pomdam V/Brawijaya karena mereka berperan dalam menyediakan tempat penampungan kendaraan tersebut.

“Dalam kasus ini ada tiga anggota TNI yang terlibat yaitu, Mayor BP, Kopda AS dan Praka J,” ucapnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menjelaskan kasus tersebut berawal dari mengatakan, penyelidikan oleh tim dari polda berawal dari masalah tunggakan cicilan.

“Ada beberapa pengajuan leasing terhadap kendaraan yang sudah menunggak, ternyata setelah dilakukan penelusuran, kendaraan tersebut dialihkan kepada orang lain,” ujar Wira saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (10/1/2024).

Saat itu, tim dari Subdirektorat Kendaraan Bermotor Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menyita sebuah mobil minibus Toyota Avanza bernomor polisi B 1149 ZKS di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Wira menyebut mobil itu hendak dibawa ke Timor Leste.

Ketika ditelusuri, mobil itu berasal dari sebuah gudang penyimpanan di Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur. Ternyata lokasinya berada di Gudang Pengembalian Akhir Pusat Zeni TNI Angkatan Darat (Gudbalkir Puziad) di Jalan Buduran 8.

Selanjutnya, kata Wira, penyidik berkoordinasi dengan Wakil Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat. Lalu polisi bersama personel Polisi Militer Komando Daerah Militer V Brawijaya memeriksa gudang tersebut dan menemukan 46 unit kendaraan roda empat dan 214 unit roda dua di dalamnya.

Rinciannya adalah 17 unit Daihatsu Granmax, 17 unit Suzuki Carry, delapan unit Toyota Rush, satu unit Daihatsu Terios, satu unit Toyota Avanza, satu unit Toyota Raize, dan satu unit Mitsubishi Cold Diesel.

Turut ditemukan juga kendaraan roda dua sebanyak 210 unit merek Honda, satu unit Yamaha, dua unit Kawasaki, satu unit Suzuki.

“Para tersangka mendapatkan kendaraan roda empat maupun roda dua dari beberapa wilayah, baik itu di wilayah Jakarta, wilayah Jawa Tengah, Jawa Timur, maupun Jawa Barat, dengan harga 8 sampai 10 juta, kemudian dijual kembali ke Timor Leste dengan estimasi harga antara 15 sampai 20 juta,” ucapnya.

Selanjutnya para tersangka dijerat dengan Pasal 363 dengan ancaman hukuman tujuh tahun, kemudian pasal 480 KUHP ataupun Penadahan, dan Pasal 481 dengan ancaman 7 tahun, kemudian Pasal 372 dengan ancaman empat tahun, Pasal 35 Undang-Undang nomor 42 tahun 99 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman lima tahun, Pasal 36 Undang-Undang 42 tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia dengan ancaman hukuman paling lama dua tahun.

Kemudian menurut Wakil Komandan Puspom TNI AD, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana untuk ketiga prajurit sudah ditahan dan telah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelanggaran dari ketiga prajurit ini yaitu Pasal 480 KUHP, kemudian Pasal 56 KUHP turut serta dalam kejahatan, Kemudian kami berikan juga Pasal 126 yaitu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Militer (KUHPM) tentang menyalahgunakan kekuasaan, ini karena prajurit, termasuk Pasal 103 KUHPM yaitu tidak mentaati perintah atasan,” katanya.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini