PMJ – Maspolin.id|| Polisi telah mencabut ketetapan status tersangka atas nama almarhum (M. Hasya Attalah Syaputra) berusia 18 tahun. Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf atas langkah yang telah diambil.
Kabid Humas Polda Metro Jaya (Kombes. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko) mengatakan tim asistensi dan evaluasi bentukan Kapolda Metro Jaya menemukan adanya ketidaksesuaian.
“Kami Polda Metro Jaya menyampaikan permohonan maaf terhadap beberapa ketidaksesuaian,” tuturnya.
Ia menjelaskan, terdapat ketidaksesuaian proses penetapan tersangka yang termuat dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 Tahun 2019.
“Terdapat beberapa ketidaksesuaian administrasi prosedur sebagai mana yang diatur dalam peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang penyidikan tindak pidana terkait proses penetapan status dan tahapan lain terhadap perkara tersebut,” pungkasnya.
Humas PMJ










