POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Sabu dan Pil Ekstasi. Dari pengungkapan kasus tersebut, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya turut mengamankan dua tersangka yang salah satunya merupakan seorang residivis.

“Kasus ini terungkap bermula dari salah satu penyidik yang berhasil menangkap dua tersangka berinisial I dan F. Kemudian, didapati narkotika jenis sabu dan ekstasi,” ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Metro Jaya Kombes Donald P. Simanjuntak saat rilis di Mapolda Metro Jaya, Senin (15/7/2024).

“Untuk narkotika jenis sabu ini didapati beratnya lebih kurang 5 Kg dan ekstasi jumlahnya lebih kurang setelah kemarin dihitung 20.000 butir,” sambungnya.

Lebih lanjut, Kombes Donald mengatakan, Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sangat serius dalam menjalankan kegiatan Operasi Nila Jaya 2024, dengan tujuan memberantas peredaran narkoba sampai kepada bandarnya.

“Karena ini juga menjadi suatu perintah dan kebijakan mulai dari Bapak Kapolda Metro Jaya, Bapak Kapolri, bahkan Bapak Presiden Jokowi,” pungkasnya.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini