JAKARTA (ANTARA) – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya  menangkap  pria berinisial MA (20) tersangka pembunuhan atas korban pria berinisial W (51) yang ditemukan tewas di sebuah kontrakan di Kampung Muka Ancol, Pademangan, Jakarta Utara.

“Pelaku ditangkap polisi di Wonosobo, Jawa Tengah pada Sabtu (8/7) sekitar pukul 23.00 WIB dan sudah dilakukan penahanan, ” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Uly saat dihubungi di Jakarta, Senin.

Titus menjelaskan peristiwa berawal dari laporan dua orang warga sekitar pada Rabu (5/7) yang mencium bau  menyengat dari rumah kontrakan, kemudian menyampaikan kepada RT dan RW setempat, dan ditindaklanjuti ke Polsek Pademangan.

“Motif pelaku adalah balas dendam dan sakit hati dengan korban karena kurang lebih setahun dilecehkan secara seksual oleh korban, ” kata Titus.

“Pelaku sakit hati dan setahun kemudian membunuh korban dengan pisau dan gunting dengan cara menusuk leher korban  sampai meninggal, ” katanya.

Titus menyebutkan setelah membunuh korbannya pada Senin (3/7) pukul 01.00 WIB, pelaku kemudian kabur ke kampung halamannya di Wonosobo, Jawa Tengah.

“Sebelum pulang ke Wonosobo, pelaku membuang barang bukti yang digunakan untuk membunuh di Daerah Cikini (Jakarta Pusat), ” ucapnya.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Ganet Dirgantara

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini