JAKARTA – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya memastikan kasus rudapaksa dan penganiayaan yang dilakukan tersangka BP (36) terhadap korban FP (25) adalah seorang penjahat kambuhan (residivis).

“Dimana dalam proses penyidikan ditemukan adanya putusan 236 pada pengadilan negeri sesuai dengan penetapan majelis hakim pada tanggal 18 Agustus 2020 dalam kasus pasal 362 KUHP atau kasus pencurian dengan kekerasan, ” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, saat konferensi pers di Jakarta, Selasa.

Trunoyudo menambahkan dalam proses pengembangan, motif tersangka adalah motif ekonomi dengan mengambil barang milik korban.

“Ketika korban diajak terus berjalan dan berputar-putar dan ketika dalam kondisi rentan kemudian dilakukan pencurian pemberatan disertai dengan rudapaksa, ” katanya.

Trunoyudo menambahkan tersangka dikenakan pasal 285 KUHP dan 365 KUHP juncto 63 KUHP.

“Dengan ancaman pada proses ini tentu pasal yang kami sampaikan, pada pasal pertama 285 KUHP diancam hukuman paling lama 12 tahun penjara dan Pasal 365 ayat 2 ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara, ” tambahnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini