POLDA METRO JAYA – Maspolin.id||  Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap RG (27) pelaku lain yang berperan sebagai rekan dari Anggi (20) mahasiswi yang mencatut nama perusahaan dan menggelapkan iPhone hingga Macbook senilai Rp 337 juta.

“Melakukan penangkapan terhadap tersangka kasus dugaan tindak pidana. RG (27) pelajar atau mahasiswa,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (6/9/2023).

Ade Safri mengatakan, RG ditangkap di Karang Suraga, Cinangka, Serang. RG berperan untuk menghimpun dana hasil penjualan IPhone dan barang elektronik lain yang digelapkan Anggi.

“Pelaku menguasai e-wallet yang digunakan untuk menerima transfer hasil penjualan barang curian dan illegal akses yang dilakukan oleh tersangka RFP (alias Anggi). Pelaku juga membayar ojek online yang digunakan untuk mengambil dan menghantarkan barang hasil tindak kejahatan” jelasnya.

Ade Safri menjelaskan, RG dibayar sebesar Rp 40 juta oleh Anggi yang merupakan tersangka utama kasus tersebut atas tugas yang dilakukannya.

“Dari hasil kerjasamanya melakukan tindak pidana tersebut dengan tersangka Anggi, pelaku menerima fee atau komisi sekitar Rp 40 juta. Anggi yang meminta RG menjadi penampung uang hasil kejahatan, Anggi juga yang menetapkan komisi untuk RG,” ungkapnya.

Ade Safri menambahkan, keduanya pertama kali berkenalan lewat media sosial, lalu bersepakat untuk bekerjasama lebih jauh dalam tindak pidana penggelapan itu.

“RG dan Anggi mengenal di jejaring sosial facebook pada tahun 2020. Mulanya RG menawarkan jasa rekening bersama di Facebook, kemudian pertemanan berlanjut sampai kepada kerjasama yang mengakibatkan kerugian pada ekspedisi,” pungkasnya.

Saat ini Anggi dan RG sudah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Atas kasus tersebut, mereka dijerat Pasal 30 juncto Pasal 46 dan atau Pasal 32 juncto Pasal 48 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau atau dugaan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini