JAKARTA, POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengungkap penyebab tewasnya petugas imigrasi berinisial TFF (28) yang tewas pada 27 Oktober 2023 lalu di di salah satu apartemen di Kota Tangerang, Banten.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dugaan kuat tersebut setelah Kepolisian melakukan autopsi jenazah korban TFF di Rumah Sakit Umum Bhayangkara Said Sukanto, Kramat Jati, Jakarta Timur.

“Diperoleh kesimpulan bahwa sebab mati akibat kekerasan tumpul pada dada dan punggung yang mematahkan tulang iga dan merobek organ paru dan hati sehingga menyebabkan perdarahan hebat,” ujar Dirreskrimum saat konferensi pers, Senin (18/12/2023).

“Adanya kekerasan dengan benda tumpul pada kepala yang dapat mempercepat kematian,” tambahnya.

Hengki juga telah melakukan klarifikasi dan pemeriksaan terhadap 21 saksi dan lima ahli dalam kasus tersebut untuk memeriksa apakah TFF ada indikasi melakukan bunuh diri.

“Kami juga melakukan pemeriksaan psikologi forensik terhadap keluarga korban TFF dengan hasil korban tidak ditemukan tanda-tanda stres dan keadaan lain yang dapat memicu korban bunuh diri,” katanya.

Akhirnya, Ditreskrimum Polda Metro Jaya menetapkan Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial DJK sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap korban TFF.

“Dari hasil kolaborasi interprofesi dalam rangka ‘Scientific Crime Investigation’, terdapat dugaan kuat bahwa meninggalnya TFF adalah akibat tindak pidana pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka DJK,” pungkasnya.

Akibat perbutannya, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini