JAKARTA, POLDA METRO JAYA – Maspolin.id|| Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya membeberkan kronologi terjadinya kasus pembunuhan yang dilakukan oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial DJK terhadap korban yang merupakan petugas Imigrasi berinisial TFF (28) di sebuah Apartemen, Kota Tangerang, Banten, pada 27 Oktober 2023 lalu.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengungkapkap, peristiwa pembunuhan tersebut bermula saat korban bersama seorang petugas imigrasi lainnya menjemput DJK dan temannya bernama Hendar di Apartemen Metro Garden.
“Setelah dijemput, mereka berempat pergi ke sebuah bar untuk minum minuman keras, korban bersama rekannya yang petugas imigrasi juga menjemput kemudian mereka ke tempat hiburan malam,” ungkap Dirreskrimum, Senin (18/12/2023).
Ketika di bar keributan sempat terjadi antara DJK dan Hendar dan sempat ada aksi memecahkan gelas saat terlibat keributan.
“Keributan itu bukan dengan korban, tetapi dengan rekannya yang lain atas nama Hendar. Di tempat hiburan itulah pelaku Kim Dal Jong ini sempat memecahkan gelas dan akhirnya tangannya terluka,” terang Hengki.
Selanjutnya, mereka berempat kembali ke Apartemen Metro Garden dan korban TFF terekam kamera CCTV dua kali menuju unit Apartemen Metro Garden tempat DJK tinggal.
“Saat itu korban sempat satu kali naik dan turun kembali. Nah yang kedua kali memapah tersangka. Ini terekam oleh CCTV, tim digital forensik sudah menganalisis itu,” ungkapnya.
Hengki mengatakan peristiwa pembunuhan terjadi yang dilakukan DJK sebelum jenazah korban terjatuh dari lantai 19 apartemen tersebut.
Kepada penyidik tersangka membantah dirinya bersama korban TFF di dalam unit apartemen sebelum peristiwa pembunuhan terjadi.
Namun rekaman CCTV tersebut menjadi bukti kuat yang mendasari penyidik menetapkan DJK sebagai tersangka.
“Saat itu juga terekam (CCTV) pada saat dicoba dibuka (pintu) oleh sekuriti dan mechanical engginering yang ada di apartemen terlihat di sana tersangka membawa pisau dan panci air panas dan sebelum didobrak itu sempat ditanya ‘Fatah mana?’. Kemudian dijawab dari dalam ‘mati’. Ini mengindikasikan bahwa dia tahu bahwa TFF sudah mati,” ujar Hengki.
Ia mengatakan, selain rekaman CCTV penyidik juga menemukan bukti berupa sandal. Di mana dalam sampel sandal tersebut ditemukan DNA tersangka DJK dan Korban TFF.
“Ada butki lainnya yakni berupa hasil pemeriksaan dokter forensik terhadap jasad korban TFF,” ucap Hengki.
Berdasarkan pemeriksaan tersebut ditemukan luka-luka lecet dan memar pada bagian wajah, leher, dada, lengan, perut, punggung dan pinggang akibat benda tumpul yang diduga terjadi sebelum korban terjatuh dari lantai 19.
“Dari psikologi forensik juga hasil pemeriksaan bahwa di sini seperti yang disampikan oleh beliau mengidentifikasikan adanya kegiatan agresif akibat minum alkohol dan lain-lain,” jelasnya.
Tersangka DJK akhirnya berhasil ditangkap sekitar pukul 08.00 WIB atau 5 jam setelah peristiwa pembunuhan tersebut.
Pelaku sempat melakukan sedikit perlawanan dengan mengurung diri di kamar setelah pembunuhan terjadi.
Dari pemeriksaan, DJK ternyata sempat bermasalah hingga ditahan di rumah detensi Imigrasi (rudenim) selama 3 tahun.
“Latar belakang pelaku juga pernah ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Jakarta Barat selama 3 tahun, ini kita dalami juga,” jelas Hengki sebelumnya.
Bahkan, kata Hengki, DJK pernah dideportasi ke negara asalnya karena masalah keimigrasian.
Namun, pelaku diketahui kembali lagi ke Indonesia sebelum akhirnya ditangkap dalam kasus tersebut.
“Pelanggaran imigrasi kemudian dideportasi kemudian kembali ke Jakarta tapi dengan dokumen lengkap,” ucapnya.
Akibat perbuatannya, DJK sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Humas PMJ










