JAKARTA – Maspolin.id|| Polsek Tanjung Priok berhasil mengamankan seorang pria berinisial UAM, Pelaku yang melakukan transaksi sabu di depan Masjid Al Husna, Tanjung Priok, Jakarta Utara pada Selasa (28/11) lalu.
“Berbekal informasi dari warga, kami berhasil membekuk seorang pria berinisial UAM,” kata Kapolsek Metro Penjaringan, Kompol M Probandono Bobby Danuardi, Senin malam (4/12/2023).
Bobby menjelaskan, Setelah itu digeledah terhadap si pengendara ini (Umar) ditemukan barang bukti sebanyak 102,35 gram di saku sebelah kiri. Lalu dari hasil interogasi, tersangka mengakui masih menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu di rumahnya.
Saat petugas melakukan penggeledahan di rumah tersebut, petugas menemukan barang bukti di sebuah Tupperware berwarna hijau yang di dalamnya terdapat satu klip bening berisikan narkotika jenis sabu-sabu bruto 198,40 gram.
“Tak hanya itu, petugas juga menemukan satu buah plastik hijau merk Guanyinwang (teh cina) yang di dalamnya terdapat plastik klip yang masing-masing berukurannya 101 gram, 101,16 gram dan 52 gram,” tambahnya.
“Kami temukan barang bukti sabu di kantong celana dan rumah pelaku, jika ditotal, sabu yang kami sita seberat 554,46 gram,” kata Bobby.
Menurut pengakuan UAM, dia telah dua kali mengantar barang haram itu dari seorang pria berinisial MI yang menawarinya pekerjaan dengan upah Rp5 juta.
“Berdasarkan pengakuan tersangka UAM ke penyidik, temannya berinisial MI menawarkan pekerjaan menjemput dan mengantarkan sabu-sabu dengan iming-iming Rp5 juta ditransfer ketika barang sudah habis. Setelah tersangka mengiyakan pekerjaan tersebut, kemudian ada yang telepon dan WhatsApp ke tersangka mengatas namakan C,” kata Bobby.
Atas perbuatannya, Umar dijerat pasal 114 ayat 2 subsidair pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun. Dan denda paling sedikit Rp1 miliar paling banyak Rp 10 miliar.
Humas PMJ










