MANADO – Maspolin.id|| Polisi mengamankan seorang pria berinisial HT (24) yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Wawonasa Kecamatan Singkil, Sabtu (19/11/2022) sekitar pukul 23.40 Wita.
Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Sugeng Wahyudi Santoso membenarkan hal tersebut.
“Mendapatkan laporan kejadian tersebut, polisi segera merespon dengan melakukan tindakan persuasif sehingga terduga pelaku yang merupakan warga Singkil yang berprofesi sebagai seorang sopir ini, mendatangi Mako Polresta Manado,” terangnya.
Peristiwa penganiayaan tersebut dialami korban, perempuan bernama Christine Johana, di salah satu rumah kost.
“Diduga dalam keadaan mabuk, terduga pelaku datang ke tempat kost korban dan membuat keributan kemudian korban menegur, namun pelaku tidak terima teguran dari korban sehingga pelaku langsung menganiaya korban dengan memukul di bagian bibir sehingga mengakibatkan luka,” Kasat.
Pelaku telah diamankan di Mako Polresta Manado untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.










