JAKARTA – Maspolin.id|| Tim Reserse Kriminal Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus seorang pria berinisial DS (34) yang kedapatan membawa senjata api rakitan jenis revolver, senjata tajam jenis badik, serta satu paket kecil narkoba. Penangkapan dilakukan pada Rabu (18/7) lalu di Jalan Raya RE Martadinata, Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading, AKP Emir Maharto Bustrarosa, dalam press release yang digelar pada Kamis (1/8) di Mapolsek Kelapa Gading mengungkapkan, “Penangkapan DS bermula dari informasi masyarakat yang mencurigakan terhadap gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan DS dan barang bukti.”
Saat ditanya mengenai motif pelaku membawa senjata api dan narkoba, AKP Emir mengatakan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. “Kami masih mendalami motif pelaku. Apakah senjata api dan narkoba tersebut digunakan untuk tindakan kriminal atau hanya untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis, yakni UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya pun cukup berat, yakni hukuman mati atau penjara seumur hidup.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan,” pungkas AKP Emir.
Humas PMJ










