PMJ – Maspolin.id|| Unit Reskrim Polsek Jatiuwung meringkus pengamen jalanan berinisial (ZR) 27 tahun, atas dugaan perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap wartawan media online.

Kapolres Metro Tangerang Kota (Kombes. Pol. Zain Dwi Nugroho) melalui Kapolsek Jatiuwung (Kompol. Donni Bagus Wibisono) saat dikomfirmasi oleh awak media.

Ia menegaskan memang benar, pada Senin (27/02/2023) malam, personel Unit Reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang Kota melakukan penangkapan terhadap salah satu pengamen jalanan berinisial (ZR) berikut barang bukti satu batu Paving Blok di lokasi Jalan Platina Raya No.1, RT.007/011, Kelurahan Cibodas Baru, Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang, Provinsi Banten.

Pada saat dilakukan penangkapan di lokasi, pelaku sempat melakukan perlawanan dengan tidak mengakui kesalahan yang telah dilakukannya.

Anggota Reskrim bergerak cepat langsung memborgol tangannya sambil menunjukkan surat penangkapan dengan mengatakan pihaknya dari Unit reskrim Polsek Jatiuwung Polres Metro Tangerang kota.

“Kamu (ZR) alias botak tolong koperatif ikut ke kantor sekarang juga atas laporan pengaduan masyarakat nomor : LP/B/136/II/2023/PMJ/Restro Tng Kota/Sek Jtu terkait Pasal 335 ayat 1 KUHP perbuatan tidak menyenangkan disertai ancaman kekerasan terhadap salah satu wartawan media online,” ungkapnya.

Pelaku langsung digelandang ke Mako Polsek Jatiuwung guna mempertanggung-jawabkan atas semua perbuatan yang telah dilakukannya serta dijerat Pasal 335 ayat 1 KUHPidana.

“Barang siapa secara melawan hukum memaksa oranglain supaya melakukan, tidak melakukan  atau membiarkan sesuatu dengan memakai kekerasan atau dengan memakai ancaman kekerasan baik terhadap orang itu sendiri maupun oranglain diancam dengan pidana kurungan maksimal 5 Tahun minimal 1 tahun dan denda sebesar empat ribu lima ratus,” pungkasnya.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini