Tangerang – Maspolin.id|| Polres Tangerang Selatan melakukan penggerebekan dua panti pijat yang diduga menjadi tempat prostitusi di Serpong dan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang. Penertiban ini digelar pada Senin (14/03/2022).
Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (AKP. Aldo Primanda Putra) mengatakan dari penindakan dua lokasi tersebut polisi mengamandan 15 orang meliputi pelanggan, terapis, hingga pengelola.
“Total yang kita amankan ada 15 orang,” imbuhnya.
Ia menuturkan, penggerebekan dilakukan berdasarkan informasi warga yang resah dengan keberadaan lokasi pijat. Menurut dia, pemilik Ruko juga akan dipanggil untuk diperiksa.
“Ya, nanti akan kita dalami, kita akan panggil terhadap pengelola atau pemilik ruko, pemilik tempatnya,” ucapnya.
Selain itu, polisi juga menyita beberapa barang bukti di antaranya kondom dan tisu bekas pakai. Lalu ada pula transaksi pembayaran serta sejumlah uang tunai.
“Untuk barang bukti yang kita amankan itu ada catatan pembayaran. Kemudian kita temukan banyak alat kontrasepsi, tisu bekas pakai dan uang tunai,” tandasnya.










