PMJ – Maspolin.id|| Polda Metro Jaya membubarkan kerumunan sejumlah orang yang sedang melakukan judi sabung ayam di di Jalan Raya Legok, Jatimekar, Jatiasih, Kota Bekasi, Minggu 21 Juli 2024.

Dari penggerebekan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 70 orang yang diduga terlibat judi sabung ayam.

“Untuk yang ditangkap kurang lebih sekitar 70 orang,” ungkap Kanit 2 Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Bara Libra, Senin (22/7/2024).

Selain menangkap 70 orang yang diduga terlibat judi, polisi juga menyita barang bukti berupa ayam, jam yang digunakan sebagai timer, lalu buku catatan. Penggerebekan ini bermula dari adanya laporan masyarakat tentang praktik sabung ayam.

Berdasarkan penyelidikan, praktik sabung ayam ini telah berlangsung selama kurang lebih 1 bulan. Praktik sabung ayam ini dilakukan dengan modus langsung antara penonton dan pemilik ayam.

“Jadi ini modusnya memang sabung ayam itu diselenggarakan sama panitia, nah kemudian taruhan yang dilakukan antara penonton dengan pemain atau pemilik ayam,” kata Bara.

Praktik sabung ayam ini dilakukan di tempat yang tersembunyi dan juga tertutup di Jatimekar, Bekasi. Bara mengatakan, sebelum dijadikan arena praktik sambung ayam lokasi tersebut adalah lahan terbuka. “Jadi lokasi ini juga ditutupi seng-seng, padahal ini seharusnya tempat terbuka,” ujarnya.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini