Bekasi – Maspolin.id|| Polres Metro Bekasi Kota mengamankan pria berinisial SS alias Keling terkait dugaan tindak pidana peredaran narkoba. Ia ditangkap di lapak jualannya di Desa Burangkeng, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Minggu (13/03/2022).
Kapolres Metro Bekasi Kota (Kombes. Pol. Hengki) mengatakan, SS adalah kurir narkoba dengan berkedok berjualan nasi kucing angkringan untuk mengelabui polisi. Dari penggeledahan di lapaknya ditemukan narkoba jenis sabu seberat 200 gram.
“Modusnya tersangka ini atas nama inisial SS alias Keling berjualan nasi kucing di warung yang dia sediakan. Penggeledahan ditemukan barang bukti sabu seberat 202,22 gram,” ujarnya.
Ia melanjutkan, tersangka (SS) juga kedapatan menyimpang ganja di rumah kontrakannya Kampung Rawa Kalong, Karang Satria, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
“Barang bukti lainnya 5 bungkus plastik ukuran sedang dan satu toples kecil berisikan ganja seberat 751,68 gram,” ujarnya.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp7 juta ketika berhasil mengirimkan sabu dan ganja seberat satu ons.
“Sudah melakukan pekerjaan tersebut empat kali di mana untuk satu ons diedarkan hanya dalam empat hari,” tukasnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Adapun ancaman hukuman maksimal yakni 20 tahun penjara.
Humas PMJ










