PMJ Maspolin.id|| Polisi mengamankan pelaku penusukan adik ipar hingga tewas di Beji, Kota Depok. Pria berinisial (MJ) 47 tahun, tersebut dibekuk di wilayah Serpong, Kota Tangerang Selatan.

“Jadi sekarang sudah tertangkap di Serpong, sudah kita amankan,” ujar Kapolres Metro Depok (Kombes. Pol. Ahmad Fuady).

Ia mengatakan, pelaku nekat melakukan penusukan lantaran tidak diperbolehkan menemui istrinya yang sudah lama pisah ranjang.

“Modus operandinya adalah tersangka itu tidak terima karena tidak diizinkan bertemu dengan istrinya, sehingga terjadi cekcok mulut dengan korban dan saksi yang ada di TKP,” jelasnya.

“Sudah lama pisah ranjang, jadi kangen pengin ketemu. Saat ingin bertemu dihalangi oleh saudaranya itu, pelaku tidak terima sehingga spontan mengambil pisau,” tambahnya.

Menurutnya, pelaku mengambil sebilah pisau di atas pot sekitar lokasi kejadian dan lalu menusuk korban.

“Tersangka menusukkan pisau kepada saksi dan korban yang mengenai paha sebelah kiri bagian belakang, hingga korban meninggal dunia,” imbuhnya.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun.

Humas PMJ

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini