Polisi sebut, Arteria Dahlan tidak dapat dipidana terkait ucapan bahasa Sunda
Jakarta – Maspolin.id// Anggota DPR RI dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Arteria Dahlan, bisa sedikit bernafas lega. Pasalnya, Polda Metro Jaya menyatakan anggota Komisi III DPR tersebut tidak dapat dipidana atas ucapannya yang menyinggung bahasa Sunda dalam forum rapat di DPR beberapa waktu lalu, yang membuat publik geram.
Keputusan bahwa Arteria Dahlan tidak dapat dipidana itu diambil dalam gelar perkara yang melibatkan 3 saksi ahli.
“Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara dengan melibatkan penyidik dan para ahli yakni para ahli pidana, bahasa, dan ahli hukum di bidang UU ITE,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/2/2022).
Disampaikan Zulpan, berdasarkan keterangan ahli pidana, Arteria Dahlan tidak dapat dituntut di depan pengadilan atas pernyataannya itu, sebab, apa yang disampaikan Arteria Dahlan ini adalah dalam sebuah forum rapat resmi di Komisi III DPR.
“Berdasarkan keterangan ahli, berdasarkan ketentuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD 3 terhadap Saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat dipidanakan,” kata mantan Kabid Humas Polda Sulsel tersebut.
Menurut Zulpan, hal ini merujuk pada Pasal 1 UU MD 3 yang menyatakan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik secara lisan ataupun tertulis di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang berkaitan dengan fungsi serta wewenang dan tugas DPR.
“Apa yang disampaikan Saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi. Kemudian pasal 2 dalam UU tersebut di atas, juga menerangkan bahwa anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan, karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR ataupun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR,” imbuh Zulpan.
Seperti diketahui, ucapan Arteria Dahlan terkait permintaan pencopotan kajati karena berbahasa Sunda berbuntut panjang dan menuai reaksi publik, terutama masyarakat Sunda. Dia dilaporkan ke Polda Jabar atas ujaran kebencian.
Arteria Dahlan dilaporkan oleh Dewan Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda.
“Kami hari ini melaporkan Saudara Arteria Dahlan, anggota DPR RI, yang telah menyatakan dalam berita yang viral mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara menggunakan bahasa Sunda,” ujar Pupuhu Agung Dewan Keratuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Sebagja di Mapolda Jabar.
Menurutnya, pernyataan yang disampaikan Arteria Dahlan tersebut telah menyinggung masyarakat Sunda.
Bukan hanya masyarakat Sunda, suku lain juga turut menyebut pernyataan itu menyakitkan, dan berpotensi merobek persatuan dan kesatuan bangsa.
Bahkan, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan sejumlah tokoh Sunda turut bereaksi atas ucapan politisi PDIP tersebut.
( nug)










