Kapolrestabes Bandung, Kombes Budi Sartono, Senin (1/4/2024). Foto: Rachmadi Rasyad/kumparan
BANDUNG – Maspolin.id|| Polisi telah menangkap empat orang penculik Santi (43 tahun), warga asal Antapani, Bandung, pada Selasa (10/12). Lantas apa alasan para tersangka melakukan penculikan?
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan motif pelaku adalah sakit hati.
“Memang dibilang (oleh tersangka), motifnya adalah sakit hati. Nah, sakit hatinya karena apa? Ini yang perlu kita dalami,” katanya saat dikonfirmasi wartawan.
“Nanti kita lihat hasil pemeriksaannya setelah tersangka kita laksanakan pemeriksaan dan korban mungkin kita periksa ulang untuk mencari, clear, permasalahan apa yang sampai dilakukan penculikan ini,” ucap dia.
Peran

Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan
Para pelaku berinisial AS, T, H alias H, dan DAS. AS berperan merental mobil yang dipakai untuk menculik korban. Dia diajak oleh tersangka DAS. Tersangka T dan H juga demikian, keduanya diajak oleh DAS.
Budi juga mengatakan keempat tersangka ditangkap di sejumlah tempat yang berbeda. Saat ini petugas kepolisian masih melakukan pendalaman pemeriksaan.
Ancaman Hukuman
Para pelaku dijerat dengan pasal 328 dan pasal 333 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal delapan hingga 12 tahun penjara.

Empat orang penculik Santi warga asal Antapani Bandung saat digelandang di Polrestabes Bandung, Selasa (10/12). Foto: Robby Bouceu/kumparan
** Berita ini sudah dimuat di Kumparan.com, edisi 10 Desember 2024.
BJabar/Mpl/PG










