Cilacap, Maspolin.id – Pencabulan disertai persetubuhan yang dilakukan YN (23), warga Karangpucung, ini terbilang keterlaluan.

Korban (sebut saja Imah), selain dicabuli di pinggir lapangan Desa Karangpucung, Sabtu (18/5/2019) sekitar pukul 20.00 WIB, YN juga memperdaya korban di dalam kelas saat sekolah sepi karena masih libur bulan puasa, pada Minggu (26/5/2019) sekitar pukul 10.00 WIB.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto melalui Kapolsek Karangpucung Iptu Siswanto mengatakan, petugas sudah melakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat pelaku pulang ke rumahnya dari tempat kerja di Jakarta, Rabu (7/8/2019).

“Pelaku YN (23), ditangkap di rumahnya di Dusun Karanganyar, Desa Babakan, Kecamatan Karangpucung, Cilacap, Jateng, Rabu 7 Agustus 2019 pukul 23.40 WIB, saat pulang ke rumah dari tempat kerja di Jakarta,” ungkap Kapolsek, Senin (12/8/2019), di hadapan awak media di Rutan Polres Cilacap.

Kapolsek mengatakan, pelaku melakukan pencabulan disertai persetubuhan terhadap perempuan yang belum dewasa.

“Pelaku kita tangkap setelah ada laporan dari orang tua korban, pelajar 13 tahun kelas VIII SMP warga Desa Tayem, Kecamatan Karangpucung, Cilacap,” kata Kapolsek.

Menurut Iptu Siswanto, hal lain yang menjadi pemicu pelaku melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut berawal ketika pelaku dan korban berkenalan lewat media sosial Facebook.

Dan atas bujuk rayu pelaku, korban disetubuhi pelaku, dan setelah kejadian tersebut pelaku susah dihubungi dan tidak pernah pulang ke rumahnya.

“Sehingga orang tua korban melaporkan pencabulan disertai persetubuhan itu ke Polsek Karangpucung,” tambah Kapolsek.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 dan atau Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tentang Perbuatan Cabul dan Menyetubuhi Perempuan yang Belum Dewasa.

Kapolsek pun mengimbau kepada masyarakat terutama orang tua yang mempunyai anak agar lebih memperhatikan pergaulannya. “Jangan sampai terjerumus ke dalam pergauan bebas,” ungkap Kapolsek. (Estanto)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini